Media Bawean, 25 Februari 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Gresik, Teuku Abdul Djalil, menegaskan, proses kasasi Kejari Gresik atas dugaan kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, terhadap 4 terdakwa masih belum bisa dilakukan. Pasalnya, salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik hingga kini belum dikirimkan ke Kejari Gresik.
"Memang benar salinan putusan 4 terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean dari PN Gresik belum kami terima hingga hari ini. Padahal, salah satu syarat untuk melalukan memori kasasi adalah salinan putusan lengkap dari PN Gresik. Jika salinan itu tidak ada, kasasi tidak bisa dilakukan," tandas Kajari asal Nagroe Aceh Darussalam (NAD) ini.
Menanggapi hal itu, Humas PN Gresik, M Zaini mengatakan, salinan putusan memang belum dikirimkan ke Kejari Gresik, namun petikannya sudah.
"Memang putusan lengkapnya belum, karena masih dalam proses penggandaan dan penjilidan. Lembarannya kan banyak, masing-masing terdakwa kurang lebih sekitar 230 halaman. Secepatnya kalau sudah selesai akan segera dikirimkan," tegasnya serius.
Seperti diberitakan, keempat aktor kasus korupsi reklamasi Bawean tersebut masing-masing Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan.
Keempatnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Gresik pada 10 Februari lalu. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik siap mengajukan kasasi. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Gresik, Teuku Abdul Djalil, menegaskan, proses kasasi Kejari Gresik atas dugaan kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, terhadap 4 terdakwa masih belum bisa dilakukan. Pasalnya, salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik hingga kini belum dikirimkan ke Kejari Gresik.
"Memang benar salinan putusan 4 terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean dari PN Gresik belum kami terima hingga hari ini. Padahal, salah satu syarat untuk melalukan memori kasasi adalah salinan putusan lengkap dari PN Gresik. Jika salinan itu tidak ada, kasasi tidak bisa dilakukan," tandas Kajari asal Nagroe Aceh Darussalam (NAD) ini.
Menanggapi hal itu, Humas PN Gresik, M Zaini mengatakan, salinan putusan memang belum dikirimkan ke Kejari Gresik, namun petikannya sudah.
"Memang putusan lengkapnya belum, karena masih dalam proses penggandaan dan penjilidan. Lembarannya kan banyak, masing-masing terdakwa kurang lebih sekitar 230 halaman. Secepatnya kalau sudah selesai akan segera dikirimkan," tegasnya serius.
Seperti diberitakan, keempat aktor kasus korupsi reklamasi Bawean tersebut masing-masing Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan.
Keempatnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Gresik pada 10 Februari lalu. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik siap mengajukan kasasi. (dik)
Posting Komentar