Media Bawean, 25 Februari 2009
Menunjukkan Bukti Kayu Curian Di Hutan Milik Negara
Polsek Sangkapura serius mengusut tuntas penjarahan kayu di hutan milik negara Pulau Bawean, dua tersangka pencurian kayu di Pudakit Timur yang hari ini masih diamankan di Polsek Sangkapura akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Menurut Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, mengatakan,"Insya Allah minggu depan tersangka kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik negara Pulau Bawean akan P21, bila tidak ada kekurangan," katanya.
Menurut Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, mengatakan,"Insya Allah minggu depan tersangka kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik negara Pulau Bawean akan P21, bila tidak ada kekurangan," katanya.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk penyempurnaan berkas yang ada," ujar Kapolsek Sangkapura.
Keseriusan Polsek Sangkapura belum mendapat perimbangan dari pihak KSDA di Pulau Bawean. Maraknya pencurian kayu, alasan mendasar dari KSDA Pulau Bawean adalah kekurangan personil dalam mengamankan hutan di kawasan Pulau Bawean. Tetapi anehnya, tindakan yang selalu dikedepankan oleh pihak KSDA Bawean bila menangkap pencuri hutan milik negara adalah pembinaan. (bst)
Posting Komentar