Media Bawean, 25 April 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Berkas, Mu'jizat, Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean tersangka UU RI No 10 tahun 2008, tentang pemilu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik kemarin.
"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejari. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (27/4) depan, akan disidangkan," kata Kepala seksi pidum kejaksaan Negeri Gresik, Umaryadi, Sabtu (26/4/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizat Kades Kumalasa, Kecamatan Sangakpura dijadikan tersangka UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, karena telah memberikan selebaran beruapa ajakan, kepada warganya agar memilih salah satu caleg dari Partai PKB Syarif Musa.
Kejadian itu dilaporkan oleh Baharudin, ke panwaslu, selanjutnya diproses oleh tim Gakkumdu. Saat surat panggilan dilayangkan sebagai tersangka, yang bersangkuatan menghilang. Mu'jizat akhirnya ditangkap di Kualalumpur, Malasyia, Rabu (22/4) malam.(ard/eda)
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Berkas, Mu'jizat, Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean tersangka UU RI No 10 tahun 2008, tentang pemilu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik kemarin.
"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejari. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (27/4) depan, akan disidangkan," kata Kepala seksi pidum kejaksaan Negeri Gresik, Umaryadi, Sabtu (26/4/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizat Kades Kumalasa, Kecamatan Sangakpura dijadikan tersangka UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, karena telah memberikan selebaran beruapa ajakan, kepada warganya agar memilih salah satu caleg dari Partai PKB Syarif Musa.
Kejadian itu dilaporkan oleh Baharudin, ke panwaslu, selanjutnya diproses oleh tim Gakkumdu. Saat surat panggilan dilayangkan sebagai tersangka, yang bersangkuatan menghilang. Mu'jizat akhirnya ditangkap di Kualalumpur, Malasyia, Rabu (22/4) malam.(ard/eda)
Posting Komentar