Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Berkas Kades Kumalasa Siap, Senin Disidangkan

Berkas Kades Kumalasa Siap, Senin Disidangkan

Posted by Media Bawean on Sabtu, 25 April 2009

Media Bawean, 25 April 2009

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Gresik - Berkas, Mu'jizat, Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean tersangka UU RI No 10 tahun 2008, tentang pemilu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik kemarin.

"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejari. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (27/4) depan, akan disidangkan," kata Kepala seksi pidum kejaksaan Negeri Gresik, Umaryadi, Sabtu (26/4/2009).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizat Kades Kumalasa, Kecamatan Sangakpura dijadikan tersangka UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, karena telah memberikan selebaran beruapa ajakan, kepada warganya agar memilih salah satu caleg dari Partai PKB Syarif Musa.

Kejadian itu dilaporkan oleh Baharudin, ke panwaslu, selanjutnya diproses oleh tim Gakkumdu. Saat surat panggilan dilayangkan sebagai tersangka, yang bersangkuatan menghilang. Mu'jizat akhirnya ditangkap di Kualalumpur, Malasyia, Rabu (22/4) malam.(ard/eda)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean