Media Bawean, 19 April 2009
Sumber : Republika
GRESIK--Interpol Polda Jatim memburu Mukjizat, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, ke Johor, Malaysia. Mukjizat adalah tersangka pelanggaran UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 yang diduga telah mengedarkan surat ke warganya agar memilih salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Bawean, Syarif Musa.
"Kami sudah mengirimkan surat ke interpol melalui direktorat Polda Jatim untuk mengejar dan menangkap tersangka. Kami upayakan jemput paksa, dan kita sudah mengetahui keberadaanya," ungkap AKBP M Iqbal Kapolres Gresik Ahad (19/4).
Diungkapkan Iqbal, Mukjizat sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena saksi dan bukti sudah cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Dan kini interpol sudah bergerak cepat untuk segera menyeret pelaku tindak pidana pileg tersebut. "Interpol sudah bergerak," tandasnya.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Sangkapura saat dihubungi melalui SMS Mujizat berada di Johor Malaysia alasanya menjenguk kerabatnya. "Kenapa harus lama-lama, apalagi dia selaku kades yang mempunyai tanggungjawab kepada masyarakatnya. Sedangkan saat ini dia sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ini jelas melarikan diri selebihnya hanya alasan saja," paparnya
Padahal Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka pada 13 April 2009 lalu. Dan dugaan pergi ke Malaysia yang sebelumnya dikatakan oleh Fadli ternyata benar, kemudian Polres Gresik mengontak pihak imigrasi agar dicegah tidak lari ke luar negeri. "Isterinya hanya bilang pergi," kata Fadli.
Menurut Panwaskab Gresik proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. Jika batas waktu tersebut belum juga tertangkap (26 April ) maka kasus tersebut dinyatakan hangus.
"Karena sesuai undang-undang pelanggaran pemilu kasus pelanggaran pemilu hanya bisa ditindak lanjuti selama 15 hari setelah kasusnya ditangani polisi," ungkap Fety Yuliati anggota Panwaskab Gresik Ahad (19/4)
Dikatakan Fetty, lolosnya Mukjizat hingga bisa menyeberang naik kapal dari Bawean ke Gresik kemudian melarikan diri ke Malaysia awalnya beralasan akan minta izin Bupati Gresik Dr KH Robbach Maksum. Namun setelah beberapa hari berlalu ternyata ini menghilang hingga membuat kelimpungan pihak Panwascam Sangkapura dan Polsek Sangkapura.
"Izin apa kita juga nggak tahu, tapi Mukjizat ini cukup licik karena dia tahu bahwa hingga batas yang ditentukan dirinya bakal lolos dari jeratan pidana,"jelasnya
Sementara Baharuddin sebagai pelapor mengaku kecewa terhadap panwas dan polisi, karena dinilai 'kecolongan'. "Polisi dan Panwas kecolongan, padahal sudah dinyatakan sebagai tersangka," cetus caleg PKS dari dapil VII Sangkapura dan Tambak Bawean ini. Jika Panwas dan Polisi serius mengusut pelanggaran pemilu kemungkinan tidak akan terjadi kasus seperti ini. "Mestinya kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi waktunya tinggal tujuh hari," imbuhnya.uki/kem
Sumber : Republika
GRESIK--Interpol Polda Jatim memburu Mukjizat, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, ke Johor, Malaysia. Mukjizat adalah tersangka pelanggaran UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 yang diduga telah mengedarkan surat ke warganya agar memilih salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Bawean, Syarif Musa.
"Kami sudah mengirimkan surat ke interpol melalui direktorat Polda Jatim untuk mengejar dan menangkap tersangka. Kami upayakan jemput paksa, dan kita sudah mengetahui keberadaanya," ungkap AKBP M Iqbal Kapolres Gresik Ahad (19/4).
Diungkapkan Iqbal, Mukjizat sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena saksi dan bukti sudah cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Dan kini interpol sudah bergerak cepat untuk segera menyeret pelaku tindak pidana pileg tersebut. "Interpol sudah bergerak," tandasnya.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Sangkapura saat dihubungi melalui SMS Mujizat berada di Johor Malaysia alasanya menjenguk kerabatnya. "Kenapa harus lama-lama, apalagi dia selaku kades yang mempunyai tanggungjawab kepada masyarakatnya. Sedangkan saat ini dia sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ini jelas melarikan diri selebihnya hanya alasan saja," paparnya
Padahal Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka pada 13 April 2009 lalu. Dan dugaan pergi ke Malaysia yang sebelumnya dikatakan oleh Fadli ternyata benar, kemudian Polres Gresik mengontak pihak imigrasi agar dicegah tidak lari ke luar negeri. "Isterinya hanya bilang pergi," kata Fadli.
Menurut Panwaskab Gresik proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. Jika batas waktu tersebut belum juga tertangkap (26 April ) maka kasus tersebut dinyatakan hangus.
"Karena sesuai undang-undang pelanggaran pemilu kasus pelanggaran pemilu hanya bisa ditindak lanjuti selama 15 hari setelah kasusnya ditangani polisi," ungkap Fety Yuliati anggota Panwaskab Gresik Ahad (19/4)
Dikatakan Fetty, lolosnya Mukjizat hingga bisa menyeberang naik kapal dari Bawean ke Gresik kemudian melarikan diri ke Malaysia awalnya beralasan akan minta izin Bupati Gresik Dr KH Robbach Maksum. Namun setelah beberapa hari berlalu ternyata ini menghilang hingga membuat kelimpungan pihak Panwascam Sangkapura dan Polsek Sangkapura.
"Izin apa kita juga nggak tahu, tapi Mukjizat ini cukup licik karena dia tahu bahwa hingga batas yang ditentukan dirinya bakal lolos dari jeratan pidana,"jelasnya
Sementara Baharuddin sebagai pelapor mengaku kecewa terhadap panwas dan polisi, karena dinilai 'kecolongan'. "Polisi dan Panwas kecolongan, padahal sudah dinyatakan sebagai tersangka," cetus caleg PKS dari dapil VII Sangkapura dan Tambak Bawean ini. Jika Panwas dan Polisi serius mengusut pelanggaran pemilu kemungkinan tidak akan terjadi kasus seperti ini. "Mestinya kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi waktunya tinggal tujuh hari," imbuhnya.uki/kem
Posting Komentar