Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Kumalasa Dituntut 4 Bulan Penjara

Kades Kumalasa Dituntut 4 Bulan Penjara

Posted by Media Bawean on Rabu, 29 April 2009

Media Bawean, 29 April 2009

Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK— Mu’jizat, Kades Kumalasa, Sangkapura, Bawean, yang terjerat kasus tindak pidana pemilu akhirnya dituntut pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).

Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.

Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean