Media Bawean, 29 April 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK— Mu’jizat, Kades Kumalasa, Sangkapura, Bawean, yang terjerat kasus tindak pidana pemilu akhirnya dituntut pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).
Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.
Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK— Mu’jizat, Kades Kumalasa, Sangkapura, Bawean, yang terjerat kasus tindak pidana pemilu akhirnya dituntut pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).
Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. “Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.
Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)
Posting Komentar