Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Dituntut 4 Bulan Penjara

Kades Dituntut 4 Bulan Penjara

Posted by Media Bawean on Rabu, 29 April 2009

Media Bawean, 29 April 2009

Sumber : Surabaya Post

GRESIK - Mu'jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura, Gresik, yang diseret ke persidangan perkara pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4) siang, dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 4 juta.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, kata Guntur SH, dan Wido Utomo SH, tim jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah melanggar pasal 273 jonto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tentang larangan PNS terlibat dalam kampanye parpol. ”Perbuatan terdakwa merugikan caleg lain,” tegas Guntur.

Atas tuntutan JPU, Mu'jizad yang saat itu tidak mau didampingi penasehat hukum mengajukan permohonan secara lisan agar dihukum lebih ringan. ”Apa yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan Desa Komalasa,” katanya.

Selain itu, terdakwa mengaku tidak mengetahui jika tindakannya menyebarkan surat seruan untuk memilih Syarif Musa dalam Pileg 2009 termasuk pelanggaran Pemilu.

Majelis hakim yang diketuai Moch Hasyim menunda persidangan pada Kamis (30/4) besok, dengan agenda pembacaan putusan. “Persidangan harus dikebut karena berdasarkan UU, waktu pemutusan perkara maksimal tujuh hari,” ujarnya.

Sementara itu, tujuh saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang memberatkan Mu'jizad. Terdakwa sendiri tidak membantahnya kalau pernah mengedarkan surat ajakan kepada warganya untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat jasa caleg bersangkutan. k13

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean