Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Kumalasa Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Kumalasa Divonis 3 Bulan Penjara

Posted by Media Bawean on Jumat, 01 Mei 2009

Media Bawean, 1 Mei 2009

Sumber : SINDO

GRESIK (SI) – Gara-gara menjadi tim sukses salah satu calon anggota legislatif (caleg), Kepala Desa Kumalasa,Kecamatan Sangkapura, Bawean,Mu’jizat, divonis tiga bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin majelis hakim yang dipimpin Moh Hasyim menilai terpidana terbukti menyalahgunakan wewenang. Terpidana dianggap telah mengintervensi warganya agar memilih caleg PKB dapil VII (Tambak- Sangkapura) nomor urut 1, Syarif Musa. Perbuatan itu melanggar Pasal 273 jo Pasal 84 ayat (3) UU 10/2008 tentang Pemilu.

Selain itu, pria berusia 43 tahun itu juga diminta membayar denda Rp3 juta dengan subsider 1,5 bulan. Putusan majelis hakim yang beranggotakan Joedi Prajitno serta Erwin Djong itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan JPU,Wido Utomo dan Guntur Arief Wicaksana, selama 4 bulan penjara, denda Rp4 juta dengan subsider 2 bulan.

”Hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terpidana yang mengintervensi warganya mencontreng salah satu caleg cukup merugikan caleg lain”ungkap Hasyim. Mu’jizat yang tidak didampingi penasihat hukum dengan tegas menyatakan banding,saat majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan perkara pemilu legislatif 9 April usai.

”Kami akan menyatakan banding, sebab ini merugikan kami,”ujar Mu’jizat. Mu’jizat sempat kabur dan ditangkap di Johor,Malaysia. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean