Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mu'jizad Divonis 3 Bulan

Mu'jizad Divonis 3 Bulan

Posted by Media Bawean on Jumat, 01 Mei 2009

Media Bawean, 1 Mei 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Terdakwa kasus pidana pemilu Mu'jizad divonis tiga bulan penjara. Surat dukungan terhadap caleg PKB Syarif Musa oleh Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, tersebut terbukti dan sah secara hukum telah melanggar pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu."Terdakwa divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch. Hasyim saat membacakan amar putusan kemarin (30/4).

Vonis terhadap bapak satu anak tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, 28 April 2009. Saat itu, JPU Guntur Wicaksono dan Wido Utomo menuntut Mu'jizad empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang meringankan Mu'jizad adalah kedudukannya sebagai aparatur daerah. Majelis juga mempertimbangkan tanggungan anak yang masih kecil. Di samping itu, Mu'jizad telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. (dim/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean