Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Serukan Pilih Caleg PKB

Kades Serukan Pilih Caleg PKB

Posted by Media Bawean on Rabu, 08 April 2009

Media Bawean, 8 April 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Instruksi Bupati Gresik Robbach Ma'sum agar PNS, termasuk perangkat desa, bersikap netral pada pemilihan legislatif (pileg) tidak dihiraukan. Panwascam Sangkapura, Bawean, melaporkan indikasi pengerahan massa untuk memilih caleg DPRD dari PKB nomor urut 1, Syarif Musa, oleh Mu'jizad, kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura.

Kemarin (7/4) Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis melaporkan temuan itu kepada panwaslu setelah menerima barang bukti dari salah seorang caleg lain. Sekitar pukul 14.00 surat tersebut sudah diterima anggota panwaslu. "Sudah saya sampaikan, tapi tim panwaslu ada agenda keluar sehingga saya hanya menyampaikan inti persoalan saja," ujarnya.

Surat edaran bermasalah tertanggal 3 April tersebut dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima. Itu berisikan fokus pembangunan saat ini, yaitu pembangunan jalan poros Tanjung Kima dan balai desa.

Dalam surat tersebut, kades menuliskan bahwa dirinya sudah mendapat anggaran pembangunan yang berasal dari APBD 2009 dan campur tangan Syarif Musa sebagai pemberi bantuan.

Lebih lanjut dia menuliskan bahwa nasib pembangunan ada di tangan masyarakat Tanjung Kima. Sebab, jika Syarif Musa tidak terpilih menjadi anggota dewan, dana dan pembangunan tersebut tidak akan terealisasi.

Bila hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa pemenang bukan caleg asal PKB itu, dia mengancam menolak segala aktivitas dan kegiatan pembangunan di daerah kekuasaannya. Dia juga tidak akan mengusulkan apa pun bentuk program pembangunan.

Ketika dikonfirmasi, Mu'jizad mengakui membuat surat edaran tersebut. Tapi, dia menyatakan bahwa surat itu bersifat internal dengan warga, bukan untuk luar wilayahnya. "Benar saya yang buat, tapi hanya untuk masyarakat sekitar saja," ucapnya.

Disinggung mengenai adanya indikasi pelanggaran dan dilaporkan kepada panwaslu, dia menyatakan bahwa panwaslu hanya punya waktu tiga hari untuk membuat laporan ke Gakumdu (penegakan hukum terpadu). "Surat itu sudah kedaluwarsa. Lihat saja tanggalnya," imbuhnya.(dim/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean