Media Bawean, 29 April 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sidang lanjutan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Kades Kumalasa Mu'jizad, 39, di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (28/4) mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Wido Utomo dan Guntur Wicaksono menyatakan, Mu'jizad bersalah karena terbukti mengarahkan pilihan pada pemilu legislatif 9 April. Mu'jizad diancam pidana pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya, empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta dengan subsider 2 bulan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Moch. Hasyim dengan anggota Erwin Djong, SH dan Joedi Prayitno, Mu'jizad meminta hukuman yang lebih ringan. (dim/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sidang lanjutan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Kades Kumalasa Mu'jizad, 39, di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (28/4) mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Wido Utomo dan Guntur Wicaksono menyatakan, Mu'jizad bersalah karena terbukti mengarahkan pilihan pada pemilu legislatif 9 April. Mu'jizad diancam pidana pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya, empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta dengan subsider 2 bulan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Moch. Hasyim dengan anggota Erwin Djong, SH dan Joedi Prayitno, Mu'jizad meminta hukuman yang lebih ringan. (dim/ib)
Posting Komentar