Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Kumalasa Dituntut 4 Bulan

Kades Kumalasa Dituntut 4 Bulan

Posted by Media Bawean on Rabu, 29 April 2009

Media Bawean, 29 April 2009

Sumber : SINDO
GRESIK (SI) - Mu’jizat, Kepala Desa Kumalasa,Kecamatan Tambak, Bawean dituntut 4 bulan penjara. Dalam sidang di PN Gresik kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pria yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini melanggar Pasal 273 junto Pasal 84 ayat (3) UU 10/2008 tentang Pemilu.

Saat menjadi kepala desa di Desa Kumalasa, Mu’jizat menyalahgunakan wewenangnya. Saat menjadi tim sukses seorang caleg PKB Dapil VII (Sangkapura-Tambak) Syarif Musa,Mu’jizat menginstruksikan warganya supaya mencontreng caleg nomor urut 1 itu. Bahkan, disertai intimidasi kepada warganya. Salah satu bentuk intimidasinya,dia menyebutkan dalam surat perintah, bila caleg yang didukung kalah, maka Desa Kumalasa tidak mendapat dana pembangunan empat tahun ke depan.

”Inilah yang memberatkan.Sebab, apa yang dilakukan terdakwa merugikan caleg dari parpol lain,” terang Wido Utomo,jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis ketua Moh Hasyim dan anggota Joedi Prajitno serta Erwin Djong.Selain itu,JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp4 juta subsider dua bulan. Kendati begitu, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB cukup tenang.Tidak terlihat tegang, meski dalam persidangan dia tidak didampingi penasihat hukum (PH).

Saat majelis mengetuk palu tanda sidang kelar, Mu;jizat keluar dari ruang sidang dengan santai dan dadanya dibusungkan. ”Saya no comment dahulu. Belum saatnya saya bicara,” jawabnya saat puluhan wartawan mencerca pertanyaan.

Hanya sebelum sidang kelar,hakim ketua Moh Hasyim menawarkan kepada terdakwa maupun JPU supaya sidang lanjutan dengan materi putusan dilaksanakan pada Kamis (30/4).Tawaran itu langsung disambut baik JPU maupun terdakwa. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean