Media Bawean, 24 April 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK, Mu'jizat, Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Sangkapura, Bawean akhirnya benar-benar tidak mendapat mukjizat. Tersangka kasus tindak pidana pemilu yang melarikan diri ini akhirnya tertangkap Interpol di Johor, Malaysia, di salah satu rumah kerabat tersangka yang selama ini jadi tempat persembunyian, Kamis (23/4).
"Tersangka ditangkap saat mengikuti acara hajatan di rumah saudaranya di Malaysia. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak Interpol melacak keberadaannya," terang Kapolres Gresik, AKBP M Iqbal.
Mengingat batas waktu dalam penanganan kasus pemilu ini sangat terbatas, lanjut Kapolres, tersangka kini dijemput oleh Kasat Reskrim, AKP Fadli Widiyanto di Jakarta. Begitu tiba di Polres Gresik, tersangka akan langsung menjalani pemeriksaan. Sebab, batas waktu pelaporan pidana pemilu hanya 14 hari, yang bakal berakhir hari ini (Jumat, 24/4).
"Keesokan harinya berkas yang bersangkutan bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengajak warganya, bahkan melakukan intimidasi, untuk memenangkan caleg dari PKB, Syarif Musa. Padahal, berdasarkan instruksi bupati, perangkat desa harus bersikap netral dan tidak boleh memihak salah satu parpol. Ia melarikan diri ke Malaysia ketika dipanggil penyidik Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK, Mu'jizat, Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Sangkapura, Bawean akhirnya benar-benar tidak mendapat mukjizat. Tersangka kasus tindak pidana pemilu yang melarikan diri ini akhirnya tertangkap Interpol di Johor, Malaysia, di salah satu rumah kerabat tersangka yang selama ini jadi tempat persembunyian, Kamis (23/4).
"Tersangka ditangkap saat mengikuti acara hajatan di rumah saudaranya di Malaysia. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak Interpol melacak keberadaannya," terang Kapolres Gresik, AKBP M Iqbal.
Mengingat batas waktu dalam penanganan kasus pemilu ini sangat terbatas, lanjut Kapolres, tersangka kini dijemput oleh Kasat Reskrim, AKP Fadli Widiyanto di Jakarta. Begitu tiba di Polres Gresik, tersangka akan langsung menjalani pemeriksaan. Sebab, batas waktu pelaporan pidana pemilu hanya 14 hari, yang bakal berakhir hari ini (Jumat, 24/4).
"Keesokan harinya berkas yang bersangkutan bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengajak warganya, bahkan melakukan intimidasi, untuk memenangkan caleg dari PKB, Syarif Musa. Padahal, berdasarkan instruksi bupati, perangkat desa harus bersikap netral dan tidak boleh memihak salah satu parpol. Ia melarikan diri ke Malaysia ketika dipanggil penyidik Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. (dik)
Posting Komentar