Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Diringkus di Johor

Kades Diringkus di Johor

Posted by Media Bawean on Jumat, 24 April 2009

Media Bawean, 24 April 2009

Sumber : Surabaya Post

GRESIK –Polres Gresik berhasil menangkap Mu’jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura. Tersangka pidana Pemilu ini diringkus saat bersembunyi di Johor, Malaysia, dengan bantuan international police (Interpol).

Kapolres Gresik AKBP M Iqbal mengatakan, kepolisian berhasil menangkap Mu’jizad pada Rabu pukul 20.00 waktu Malaysia. “Saat itu, tersangka sedang mengikuti acara pengajian.Selanjutnya diterbangkan ke Indonesia dan sampai di Bandara Juanda Kamis (23/4) pukul 19.00,” katanya, Jumat (24/4) pagi tadi.

Dalam penanganan kasus ini Mu’jizat dijerat pasal 273, jonto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Pemilu No. 10/2008, tentang larangan PNS terlibat dalam kampanye parpol dengan ancaman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.

Kapolres menegaskan penanganan kasus ini harus cepat, pasalnya kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal 26 April. Jika dalam batas waktu tersebut tersangka belum terbukti bersalah, kasus dinyatakan gugur demi hukum.

Seperti diketahui, sebagai Kades, Mu'jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia menyerukan kepada warga untuk memilih Syarif Musa, caleg PKB di Dapil 7 meliputi Kec. Tambak dan Sangkapura dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan APBD 2009, berkat bantuannya. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, maka pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan. k13

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean