Media Bawean, 24 April 2009
Sumber : Surabaya Post
GRESIK –Polres Gresik berhasil menangkap Mu’jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura. Tersangka pidana Pemilu ini diringkus saat bersembunyi di Johor, Malaysia, dengan bantuan international police (Interpol).
Kapolres Gresik AKBP M Iqbal mengatakan, kepolisian berhasil menangkap Mu’jizad pada Rabu pukul 20.00 waktu Malaysia. “Saat itu, tersangka sedang mengikuti acara pengajian.Selanjutnya diterbangkan ke Indonesia dan sampai di Bandara Juanda Kamis (23/4) pukul 19.00,” katanya, Jumat (24/4) pagi tadi.
Dalam penanganan kasus ini Mu’jizat dijerat pasal 273, jonto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Pemilu No. 10/2008, tentang larangan PNS terlibat dalam kampanye parpol dengan ancaman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini harus cepat, pasalnya kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal 26 April. Jika dalam batas waktu tersebut tersangka belum terbukti bersalah, kasus dinyatakan gugur demi hukum.
Seperti diketahui, sebagai Kades, Mu'jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia menyerukan kepada warga untuk memilih Syarif Musa, caleg PKB di Dapil 7 meliputi Kec. Tambak dan Sangkapura dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan APBD 2009, berkat bantuannya. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, maka pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan. k13
Sumber : Surabaya Post
GRESIK –Polres Gresik berhasil menangkap Mu’jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura. Tersangka pidana Pemilu ini diringkus saat bersembunyi di Johor, Malaysia, dengan bantuan international police (Interpol).
Kapolres Gresik AKBP M Iqbal mengatakan, kepolisian berhasil menangkap Mu’jizad pada Rabu pukul 20.00 waktu Malaysia. “Saat itu, tersangka sedang mengikuti acara pengajian.Selanjutnya diterbangkan ke Indonesia dan sampai di Bandara Juanda Kamis (23/4) pukul 19.00,” katanya, Jumat (24/4) pagi tadi.
Dalam penanganan kasus ini Mu’jizat dijerat pasal 273, jonto pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Pemilu No. 10/2008, tentang larangan PNS terlibat dalam kampanye parpol dengan ancaman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini harus cepat, pasalnya kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal 26 April. Jika dalam batas waktu tersebut tersangka belum terbukti bersalah, kasus dinyatakan gugur demi hukum.
Seperti diketahui, sebagai Kades, Mu'jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia menyerukan kepada warga untuk memilih Syarif Musa, caleg PKB di Dapil 7 meliputi Kec. Tambak dan Sangkapura dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan APBD 2009, berkat bantuannya. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, maka pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan. k13
Posting Komentar