Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mukjizat Disidang Hari Ini

Mukjizat Disidang Hari Ini

Posted by Media Bawean on Senin, 27 April 2009

Media Bawean, 27 April 2009

Sumber : Duta Masyarakat

GRESIK, Pemeriksaan dan pemberkasan ekstra maraton yang dilakukan aparat kepolisian maupun kejaksaan, akhirnya mengantarkan Mu'jizat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, hari ini (Senin, 27/4).

Tersangka UU RI No 10 tahun 2008 tentang pemilu ini dengan penuh keberanian siap menghadapi persidangan tanpa didampingi pengacara. "Dalam sidang besok (hari ini, Red) saya tidak akan didampingi pengacara," ujar Mu'jizat, kemarin.

Seperti diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Sangkapura, Bawean, ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengajak warganya, bahkan melakukan intimidasi agar memenangkan caleg dari PKB, Syarif Musa. Padahal, berdasarkan instruksi bupati, perangkat desa harus bersikap netral dan tidak boleh memihak pada salah satu parpol.

Sayangnya, ketika dipanggil penyidik Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan, sang kades justru melarikan diri ke Malaysia. Polisi akhirnya memburu Mu'jizat dan berhasil menangkapnya saat mengikuti acara hajatan di rumah saudaranya di Malaysia.

Sementara itu, Syarif Musa, caleg PKB yang disebut-sebut bakal diperiksa polisi, ternyata batal diperiksa. Sebab, kasus yang menimpa Mu'jizat adalah kasus perseorangan yang muncul akibat inisiatif pribadi.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto, menyatakan, Syarif tidak memiliki hubungan langsung dengan keberadaan surat ajakan yang dibuat Mu'jizat. Bahkan, keterangan Mu'jizat tidak mengarah pada adanya perintah dari caleg PKB Dapil Bawean nomor urut 1 itu. "Jadi, ide surat tersebut murni inisiatif tersangka," ujarnya. (dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean