pMedia Bawean, 12 April 2009
PAN melaporkan ke Panwacam Tambak persoalan Pelaksanaan Pemilu 2009 (9/4) di TPS II desa Diponggo. Menurut surat laporannya "Pada saat pencontrengan ditemukan beberapa surat suara yang telah tercontreng (pen merah) terlebih dahulu. Hal tersebut diketahui Ida, Abdul Latif dan Abdul Samat (Ketua KPPS), jumlah surat suara yang telah tercontreng diketahui sebanyak 36 suara, dan dimungkinkan lebih dari itu," begitulah bunyi surat laporan PAN.
Tetapi surat Panwaslap Diponggo menyatakan, "Bahwa surat suara bergaris vertikal halus dinyatakan tidak sah sesuai kesepakatan saksi dan panitia." kutipan surat Panwaslap Diponggo.
Tetapi surat Panwaslap Diponggo menyatakan, "Bahwa surat suara bergaris vertikal halus dinyatakan tidak sah sesuai kesepakatan saksi dan panitia." kutipan surat Panwaslap Diponggo.
Ketua Panwascam Tambak M. Yusuf, SH. membenarkan adanya surat dari PAN tentang surat suara di TPS II desa Diponggo.
Menurut Yusuf mengatakan, "Soal surat suara yang bergaris vertikal ternyata sudah dibuat kesepakatan saksi saat penghitungan di TPS II Diponggo tidak disahkan," katanya.
"Tetapi laporan apapun saya respon dan akan tindaklanjuti untuk memperoleh penyelesaian permasalahan," ujarnya. (bst)

"Tetapi laporan apapun saya respon dan akan tindaklanjuti untuk memperoleh penyelesaian permasalahan," ujarnya. (bst)
Posting Komentar