Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Panwas Berang, Kades Dukung Caleg

Panwas Berang, Kades Dukung Caleg

Posted by Media Bawean on Rabu, 08 April 2009

Media Bawean, 8 April 2009

Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) Sangkapura berang dan melaporkan Mukjizad, Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Kecamatan Sangkapura-Bawean, Kabupaten Gresik, ke Polsek setempat.

Kades itu dilaporkan, karena terang-terangan mengajak warganya memberikan hak suaranya pada pileg 9 April mendatang kepada H Syarif Musa, caleg PKB nomor urut 1 daerah pemilihan Gresik 7 (Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean).

Laporan itu juga disertai bukti surat edaran dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Kades Mukjizad yang ditujukan kepada warganya. Surat 3 April 2009 itu, dikeluarkan pemerintahan Desa Kumalasa yang dibubuhi tandatangan kades, juga di beri stempel resmi pemerintahan desa. Ketua Panwascam Sangkapura, Muhlis mengatakan, juga melaporkannya ke Panwaskab Gresik pada Selasa (7/4) pukul 14.00.

Kades Kumalasa yang dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin, membenarkan adanya surat darinya kepada seluruh warganya, tujuannya agar pada pileg mendatang diharapkan agar semua warga menjatuhkan pilihannya pada caleg PKB, Syarif Musa. "Tapi itu kan urusan intern saya dengan warga. Toh surat itu kan sudah kadaluarsa, saya buat tanggal 3 April lalu, sekarang kan sudah tanggal 7 April," akunya polos.

Tapi, Ketua Panwascam Sangkapura menyatakan, bahwa surat selebaran baru disebarkan pada Senin (6/4) malam. Ditemukan oleh salah satu caleg dari partai lain yang kemudian melaporkannya ke panwascam. Bisa saja kades berkilah surat itu dibuat pada 3 April, tapi baru disebarkannya pada 6 April, sehingga pelanggaran pemilunya terhitung dilakukan sejak 6 April.

Caleg Syarif Musa yang kini kini masih duduk sebagai anggota DPRD Gresik itu dinilai telah berjasa menggolkan proyek jalan poros desa (JPD) Dusun Tajungkima, Desa Kumalasa, dan penyelesaian bangunan balai desa. Kades mengancam warganya, bila target perolehan suara Syarif Musa tak signifikan, maka ia akan mengalihkan proyek JPD dana APBD Gresik 2009 itu ke tempat lain, atau terpaksa ia tolak.

Sedang Kabag Humas Setkab Gresik, M. Hari Syawaludin, ketika dikonfirmasi terkait pelanggaran pidana pemilu ini, menyatakan, pihaknya akan segera mengklarifikasi soal itu. Tapi yang jelas, katanya, Bupati Gresik sudah mengeluarkan instruksi kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat pemerintahan di wilayah Kabupaten Gresik dilarang keras memberi dukungan kepada partai politik atau caleg peserta pemilu. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean