Media Bawean, 8 April 2009
Baharuddin, SH. MH. dari PKS sebagai pelapor, meminta proses hukum kades Komalasa yang mengeluarkan surat mengatasnamakan Pemerintah Kepala Desa Komalasa yang berstempel dan ditandatangani Mu'jizad selaku Kades Komalasa agar warganya mendukung Caleg No. 1 PKB, agar diproses secara cepat.
Menurut Baharuddin, SH. MH. mengatakan, "Kades Komalasa sudah mengakui dia yang membuat surat itu, sementara Bupati menginstruksikan kepada aparat untuk netral. Jika Bupati tidak menindak Kades Komalasa, itu berarti instruksi Bupati hanya lipservice saja," katanya.
"Adapun surat yang tertanggal 3 April 2009 yang dikatakan kadaluarsa dari tanggal laporan saya ke Panwascam, itu hanya alibi yang dibuat-buat. Sebab surat itu disebarkan tanggal 6 April 2009 antara pukul 7 - 10 siang. Nah, pukul 7 malam saya laporkan," ujarnya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu panggilan polisi, kapan saya diminta keterangan sebagai pelapor," tegas Baharuddin, SH. MH.
Sedangkan H. Abd. Malik dari PAN mengatakan, "Kami mengharap kasus ini ditangani serius oleh Panwas, jika tidak kami akan gugat sampai kasus ini tuntas," katanya singkat. (bst)
Menurut Baharuddin, SH. MH. mengatakan, "Kades Komalasa sudah mengakui dia yang membuat surat itu, sementara Bupati menginstruksikan kepada aparat untuk netral. Jika Bupati tidak menindak Kades Komalasa, itu berarti instruksi Bupati hanya lipservice saja," katanya.
"Adapun surat yang tertanggal 3 April 2009 yang dikatakan kadaluarsa dari tanggal laporan saya ke Panwascam, itu hanya alibi yang dibuat-buat. Sebab surat itu disebarkan tanggal 6 April 2009 antara pukul 7 - 10 siang. Nah, pukul 7 malam saya laporkan," ujarnya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu panggilan polisi, kapan saya diminta keterangan sebagai pelapor," tegas Baharuddin, SH. MH.
Sedangkan H. Abd. Malik dari PAN mengatakan, "Kami mengharap kasus ini ditangani serius oleh Panwas, jika tidak kami akan gugat sampai kasus ini tuntas," katanya singkat. (bst)
Posting Komentar