Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pelarian Kades Komalasa ke Malaysia Bukan Tanggung Jawab Bupati

Pelarian Kades Komalasa ke Malaysia Bukan Tanggung Jawab Bupati

Posted by Media Bawean on Selasa, 21 April 2009

Media Bawean, 21 April 2009

Sumber : Antara Jatim
Surabaya - Bupati Gresik, Robbach Ma'sum, melemparkan tanggung jawab atas pelarian Mu'jizad, selaku Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean ke Malaysia, terkait kasus pelanggaran Pemilu 2009.

"Saya tidak tahu soal itu. Yang memberikan izin Pak Sekda," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.

Ia menyatakan, selama ini pihaknya tidak pernah memerintahkan Mu'jizad untuk menyebarkan surat kepada warga Desa Komalasa, agar memilih calon legislator (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Gresik Daerah Pemilihan Pulau Bawean (Sangkapura dan Tambak), beberapa waktu lalu.

"Apalagi sampai ada ancaman penarikan dana bantuan APBD. Sungguh, kami tidak tahu soal surat itu," katanya menegaskan.

Meskipun demikian, dia tetap meminta aparat keamanan segera menangkap Kepala Desa Komalasa itu, untuk dimintai pertanggungjawaban atas beredarnya surat menjelang pemungutan suara pada tanggal 9 April lalu.

Sebelumnya, Polri telah meminta bantuan "International Police" (Interpol) untuk menangkap Mu'jizad yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarikan diri ke Johor, Malaysia.

Kepala Polres Gresik, AKBP M. Iqbal, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Interpol melalui Polda Jatim untuk menangkap Mu'jizad.

"Saat ini, Mu'jizad masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.

Mu'jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat ke warganya untuk memilih Syarif Musa, caleg PKB dari Pulau Bawean.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, ketika dihubungi melalui ponselnya, Mu'jizad berada di Johor Bahru, Malaysia dengan alasan sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

"Sebagai kades, Mu'jizad semestinya tidak boleh meninggalkan tanggungjawabnya dengan berlama-lama di Johor, terlebih saat ini dia tersangkut masalah," katanya.

Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, mengatakan, saat kasus itu sedang disidik, Mu'jizad meminta izin untuk menemui Bupati Robbach Ma'sum.

"Karena itulah, dia bisa lolos dan menyeberang dari Bawean ke Gresik. Namun, setelah beberapa hari dia menghilang dan ternyata melarikan diri ke Johor," katanya.

Elvita mengutarakan, kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2009 diumumkan, atau tepatnya pada tanggal 26 April 2009.

"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga tertangkap maka kasus tersebut dinyatakan hangus," katanya menjelaskan.

Sebelumnya diwartakan, Mu'jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia meminta warga untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.

Padahal, sesuai Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.*

M. Irfan Ilmie

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean