Media Bawean, 28 April 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sidang perdana pidana pemilu dengan terdakwa Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Mu'jizad dimulai kemarin (27/4). Kades yang menghadapi tuntutan hukuman penjara minimal 3 bulan dan denda minimal Rp 3 juta tersebut tampak tenang memasuki ruang sidang.
Ketenangan tersebut juga tercermin dari pilihan Mu'jizat yang tidak mau didampingi penasihat hukum. Ketika majelis hakim menanyakannya, bapak satu anak tersebut menjawab dengan mantap. "Saya tidak didampingi pengacara. Saya mewakili diri saya sendiri," tegasnya.
Sidang yang dimulai tepat pukul 10.30 tersebut punya tiga agenda. Yakni, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong. Guntur Wicaksono dan Wido Utomo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang berlangsung selama 2,5 jam itu menghadirkan tujuh saksi. Tiga saksi berasal dari Panwaslu Kabupaten dan kecamatan. Empat saksi lain merupakan warga yang menerima surat ajakan untuk memilih caleg PKB, Syarif Musa.
Mu'jizad yang mengenakan kemeja bergaris biru tua dan hitam dengan paduan celana warna gelap menyimak dengan seksama setiap ucapan saksi. Pemeriksaan saksi yang berakhir pada pukul 12.35 itu berjalan lancar dan cepat. Sebab, Kades yang telah memimpin selama dua periode tersebut tidak memberikan bantahan sama sekali.
Bahkan, seluruh kesaksian para saksi dibenarkannya. Setiap pernyataan saksi hanya dijawab tidak ada komentar. "Memang benar seperti itu adanya," tegasnya ketika majelis hakim mencoba meyakinkan jawabannya.
Sementara itu, ketika pemeriksaan terdakwa, Mu'jizad kembali menegaskan bahwa motif pembuatan surat tersebut adalah untuk balas budi. Dia menilai, sudah sepantasnya Syarif Musa dibantu karena kemajuan dan pembangunan Dusun Tanjung Kima adalah berkat campur tangan caleg tersebut.
Ancaman yang ditulis dalam surat tertanggal 3 April itu muncul karena loyalitas dan fanatismenya terhadap Syarif Musa. Ancaman tersebut berbunyi, dia tidak memedulikan pembangunan dusun itu selama empat tahun sisa kepemimpinannya jika Syarif Musa tidak terpilih. "Nyatanya, Syarif Musa hanya mendapat 16 suara di Tanjung Kima," ujarnya.
Meski semua pernyataan saksi dibenarkan dan tidak ada sanggahan, di depan majelis hakim dan JPU dia menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka bahwa surat yang sedianya digunakan untuk kepentingan internal dusunnya berujung di meja hijau. "Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Sidang yang berakhir pukul 13.00 tersebut masih menyisakan beberapa agenda sebelum vonis dijatuhkan. Hari ini sidang itu akan berlanjut dengan tuntutan dari JPU. Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara tersebut juga terbatas. "Kami hanya punya waktu 7 hari. (dim/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sidang perdana pidana pemilu dengan terdakwa Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Mu'jizad dimulai kemarin (27/4). Kades yang menghadapi tuntutan hukuman penjara minimal 3 bulan dan denda minimal Rp 3 juta tersebut tampak tenang memasuki ruang sidang.
Ketenangan tersebut juga tercermin dari pilihan Mu'jizat yang tidak mau didampingi penasihat hukum. Ketika majelis hakim menanyakannya, bapak satu anak tersebut menjawab dengan mantap. "Saya tidak didampingi pengacara. Saya mewakili diri saya sendiri," tegasnya.
Sidang yang dimulai tepat pukul 10.30 tersebut punya tiga agenda. Yakni, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong. Guntur Wicaksono dan Wido Utomo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang berlangsung selama 2,5 jam itu menghadirkan tujuh saksi. Tiga saksi berasal dari Panwaslu Kabupaten dan kecamatan. Empat saksi lain merupakan warga yang menerima surat ajakan untuk memilih caleg PKB, Syarif Musa.
Mu'jizad yang mengenakan kemeja bergaris biru tua dan hitam dengan paduan celana warna gelap menyimak dengan seksama setiap ucapan saksi. Pemeriksaan saksi yang berakhir pada pukul 12.35 itu berjalan lancar dan cepat. Sebab, Kades yang telah memimpin selama dua periode tersebut tidak memberikan bantahan sama sekali.
Bahkan, seluruh kesaksian para saksi dibenarkannya. Setiap pernyataan saksi hanya dijawab tidak ada komentar. "Memang benar seperti itu adanya," tegasnya ketika majelis hakim mencoba meyakinkan jawabannya.
Sementara itu, ketika pemeriksaan terdakwa, Mu'jizad kembali menegaskan bahwa motif pembuatan surat tersebut adalah untuk balas budi. Dia menilai, sudah sepantasnya Syarif Musa dibantu karena kemajuan dan pembangunan Dusun Tanjung Kima adalah berkat campur tangan caleg tersebut.
Ancaman yang ditulis dalam surat tertanggal 3 April itu muncul karena loyalitas dan fanatismenya terhadap Syarif Musa. Ancaman tersebut berbunyi, dia tidak memedulikan pembangunan dusun itu selama empat tahun sisa kepemimpinannya jika Syarif Musa tidak terpilih. "Nyatanya, Syarif Musa hanya mendapat 16 suara di Tanjung Kima," ujarnya.
Meski semua pernyataan saksi dibenarkan dan tidak ada sanggahan, di depan majelis hakim dan JPU dia menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka bahwa surat yang sedianya digunakan untuk kepentingan internal dusunnya berujung di meja hijau. "Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Sidang yang berakhir pukul 13.00 tersebut masih menyisakan beberapa agenda sebelum vonis dijatuhkan. Hari ini sidang itu akan berlanjut dengan tuntutan dari JPU. Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara tersebut juga terbatas. "Kami hanya punya waktu 7 hari. (dim/ib)
Posting Komentar