Media Bawean, 28 April 2009
Sumber : Surabaya Post
GRESIK –Mu’jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura, Gresik, yang didakwa melakukan pelanggaran pidana Pileg 2009, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/4) siang. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Mu’jizad, dan tujuh saksi.
Para saksi itu di antaranya tiga orang dari Panwaslu Gresik dan Panwaslucam Sangkapura, dan empat warga yang menerima surat ajakan memilih Syarif Musa, caleg PKB di Dapil 7 meliputi Kec. Tambak dan Kec. Sangkapura, pada Pileg 9 April.
Tujuh saksi yang dihadirkan memberi keterangan memberatkan Mu'jzad. Terdakwa juga tidak membantah ataupun mengajukan keberatan atas keterangan-keterangan saksi tersebut. “Memang seperti itu faktanya,” katanya.
Mu'jizad yang dalam persidangan mengenakan kemeja coklat tua mengaku, telah mengedarkan surat ajakan kepada 29 warganya. Tapi dia mengaku tidak mengetahui jika ada undang-undang yang melarang kades mengajak warganya untuk memilih caleg tertentu. Dia juga beralasan mengedarkan surat ajakan sebagai bentuk balas budi pada Syarif Musa.
Seperti diketahui, Kades Mu'jizad telah mengedarkan surat kepada warganya yang berisi seruan memilih Syarif Musa, pada Pileg 2009. Karena Syarif Musa dianggap membantu diperbaikinya jalan desa tersebut. Penangkapan Mu’jizad sendiri dilakukan Polres Gresik dibantu interpol saat bersangkutan melarikan diri ke Malaysia.
Sidang pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan aparatur pemerintahan ini terkesan dikebut. “Memang persidangan harus dikebut. Pasalnya waktu pemutusan perkara maksimal 7 hari,” Moch Hasyim, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. k13
Sumber : Surabaya Post
GRESIK –Mu’jizad, Kepala Desa (Kades) Komalasa, Kec. Sangkapura, Gresik, yang didakwa melakukan pelanggaran pidana Pileg 2009, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/4) siang. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Mu’jizad, dan tujuh saksi.
Para saksi itu di antaranya tiga orang dari Panwaslu Gresik dan Panwaslucam Sangkapura, dan empat warga yang menerima surat ajakan memilih Syarif Musa, caleg PKB di Dapil 7 meliputi Kec. Tambak dan Kec. Sangkapura, pada Pileg 9 April.
Tujuh saksi yang dihadirkan memberi keterangan memberatkan Mu'jzad. Terdakwa juga tidak membantah ataupun mengajukan keberatan atas keterangan-keterangan saksi tersebut. “Memang seperti itu faktanya,” katanya.
Mu'jizad yang dalam persidangan mengenakan kemeja coklat tua mengaku, telah mengedarkan surat ajakan kepada 29 warganya. Tapi dia mengaku tidak mengetahui jika ada undang-undang yang melarang kades mengajak warganya untuk memilih caleg tertentu. Dia juga beralasan mengedarkan surat ajakan sebagai bentuk balas budi pada Syarif Musa.
Seperti diketahui, Kades Mu'jizad telah mengedarkan surat kepada warganya yang berisi seruan memilih Syarif Musa, pada Pileg 2009. Karena Syarif Musa dianggap membantu diperbaikinya jalan desa tersebut. Penangkapan Mu’jizad sendiri dilakukan Polres Gresik dibantu interpol saat bersangkutan melarikan diri ke Malaysia.
Sidang pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan aparatur pemerintahan ini terkesan dikebut. “Memang persidangan harus dikebut. Pasalnya waktu pemutusan perkara maksimal 7 hari,” Moch Hasyim, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. k13
Posting Komentar