Media Bawean, 28 April 2009
Setelah pembacaan tuntutan jaksa, Mu'jizat tanpa didampingi pengacara minta waktu untuk menyatakan pembelaannya secara lisan, yaitu Mu'jizat minta agar vonis yang dijatuhkan kepadanya diberikan seringan-ringannya.
Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong menutup persidangan dengan menunda sampai hari kamis depan. (bst)
Posting Komentar