Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sidang Mu'jizat Di Pengadilan Negeri Gresik

Sidang Mu'jizat Di Pengadilan Negeri Gresik

Posted by Media Bawean on Selasa, 28 April 2009

Media Bawean, 28 April 2009

Sidang lanjutan Mu'jizat (Kades Kumalasa) di Pengadilan Negeri Gresik digelar hari ini (28/4). Guntur Wicaksono dan Wido Utomo bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, yaitu pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa, Mu'jizat tanpa didampingi pengacara minta waktu untuk menyatakan pembelaannya secara lisan, yaitu Mu'jizat minta agar vonis yang dijatuhkan kepadanya diberikan seringan-ringannya.

Ketua Majelis Hakim Moch. Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong menutup persidangan dengan menunda sampai hari kamis depan. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean