Media Bawean, 28 April 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Mu'jizat (43), Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus kecurangan pemilu 2009, Selasa (28/4/2009).
Dalam sidang tersebut JPU menganggap terdakwa melanggar pasal 273 junto pasal 84 ayat (3) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kades yang ditangkap di Kuala Lumpur, Malasyia, dinilai telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa dengan memberikan surat edaran kepada warganya agar menyontreng salah satu caleg dari PKB di Dapil VII (Sangkapura-Tambak), Syarif Musa.
Tak hanya ajakan tertulis saja, Terdakwa dalam suratnya jga mengintimidasi juga. "Inilah yang memberatkan. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa merugikan caleg dari parpol lain, karena itu terdakwa dituntut 4 bulan kurungan dan denda Rp 4 juta ," kata JPU Wido Utomo.
Meski mendapat tuntutan itu, dalam sidang yang yang dipimpin Moh Hasyim itu, terdakwa tetap masih tampak tenang. "Saya no comment dulu," jawabnya singkat.
Rencananya, putusan akan diagendakan pada Kamis (30/4/2009) lusa. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Mu'jizat (43), Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus kecurangan pemilu 2009, Selasa (28/4/2009).
Dalam sidang tersebut JPU menganggap terdakwa melanggar pasal 273 junto pasal 84 ayat (3) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kades yang ditangkap di Kuala Lumpur, Malasyia, dinilai telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa dengan memberikan surat edaran kepada warganya agar menyontreng salah satu caleg dari PKB di Dapil VII (Sangkapura-Tambak), Syarif Musa.
Tak hanya ajakan tertulis saja, Terdakwa dalam suratnya jga mengintimidasi juga. "Inilah yang memberatkan. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa merugikan caleg dari parpol lain, karena itu terdakwa dituntut 4 bulan kurungan dan denda Rp 4 juta ," kata JPU Wido Utomo.
Meski mendapat tuntutan itu, dalam sidang yang yang dipimpin Moh Hasyim itu, terdakwa tetap masih tampak tenang. "Saya no comment dulu," jawabnya singkat.
Rencananya, putusan akan diagendakan pada Kamis (30/4/2009) lusa. [ard/kun]
Posting Komentar