Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sidang Mu'jizat Di Pengadilan Negeri Gresik

Sidang Mu'jizat Di Pengadilan Negeri Gresik

Posted by Media Bawean on Senin, 27 April 2009

Media Bawean, 27 April 2009

Mu'jizat (Kades Kumalasa) Dalam Persidangan

Sidang Mu'jizat (Kades Kumalasa) Di PN Gresik

Sidang Mu'jizat (Kades Kumalasa) Di PN Gresik

Sidang Mu'jizat (Kades Kumalasa) Di PN Gresik

Sidang Mu'jizat (Kades Kumalasa) Di PN Gresik

Sidang pelanggaran UU RI No 10 tahun 2008 Pemilu 2009, dengan tersangka Mu'jizat (Kades Kumalasa) digelar hari ini (27/4) di Pengadilan Gresik. Hadir Baharuddin, SH.MH. (Caleg PKS No.2 Dapil VII Bawean) sebagai pelapor, 3 orang saksi warga Tajung Kima Kumalasa, 2 orang Panwascam Sangkapura, dan Elvita Yulianti dari Panwaskab Gresik.

Pengakuan Mu'jizat dalam sidang, "Pada tanggal 2 April 2009 membuat surat sebanyak 30 surat, dengan maksud ingin disampaikan kepada warga Tajung Kima agar mendukung Pak Syarif. Mengingat proyek terpusat di Tajung Kima, termasuk proyek yang masuk ke desa kami sangat banyak berkat jasa H. Syarif Musa," katanya.

Sidang ditunda besok hari selasa (28/4), untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum.(bst)

Lebih Lengkapnya Media Bawean menampilkan Video Persidangan

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean