Media Bawean, 28 April 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK— Mukjizat, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, tanpa ‘tedeng aling-aling’ mengakui dirinya mengedarkan surat kepada warganya untuk mendukung caleg PKB, Syarif Musa. Semua itu dilakukan sang kades atas inisiatifnya sendiri sebagai bentuk balas budi, mengingat banyaknya proyek di desanya yang terwujud berkat jasa Syarif Musa.
Pengakuan Mukjizat ini terungkap dalam sidang pelanggaran UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/4).
Selain mendudukan Mukjizat di kursi pesakitan PN Gresik, sidang tersebut juga dihadiri Baharuddin (Caleg PKS No 2 Dapil VII Bawean) sebagai pelapor, tiga orang saksi warga Dusun Tajung Kima Desa Kumalasa, dua orang Panwascam Sangkapura, dan Elvita Yulianti dari Panwaskab Gresik.
Usai sidang, Elvita Yulianti dari Panwaskab Gresik, mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tugas Panwaskab, kata dia, hanya memberikan rekomendasi kepada institusi terkait jika menemukan atau menerima laporan tentang pelanggaran pemilu. “Bila pelanggaran adminstratif kami serahkan ke KPUD, sedangkan yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Mbak Vetty, panggilan akrab Elvita Yulianti. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK— Mukjizat, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, tanpa ‘tedeng aling-aling’ mengakui dirinya mengedarkan surat kepada warganya untuk mendukung caleg PKB, Syarif Musa. Semua itu dilakukan sang kades atas inisiatifnya sendiri sebagai bentuk balas budi, mengingat banyaknya proyek di desanya yang terwujud berkat jasa Syarif Musa.
Pengakuan Mukjizat ini terungkap dalam sidang pelanggaran UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/4).
Selain mendudukan Mukjizat di kursi pesakitan PN Gresik, sidang tersebut juga dihadiri Baharuddin (Caleg PKS No 2 Dapil VII Bawean) sebagai pelapor, tiga orang saksi warga Dusun Tajung Kima Desa Kumalasa, dua orang Panwascam Sangkapura, dan Elvita Yulianti dari Panwaskab Gresik.
Usai sidang, Elvita Yulianti dari Panwaskab Gresik, mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tugas Panwaskab, kata dia, hanya memberikan rekomendasi kepada institusi terkait jika menemukan atau menerima laporan tentang pelanggaran pemilu. “Bila pelanggaran adminstratif kami serahkan ke KPUD, sedangkan yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Mbak Vetty, panggilan akrab Elvita Yulianti. (dik)
Posting Komentar