Media Bawean, 23 April 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Zaenal Arifin kemarin (22/4). Terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, tersebut dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Dia juga harus mengembalikan uang negara Rp 100 juta subsider enam bulan.
Majelis hakim diketuai Eddy Kir Byantoro dengan anggota Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno. Begitu palu diketuk, mantan Kabid Konvervasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu terlihat lemas. Tapi, dia tidak sampai pingsan.
Dua petugas kejaksaan membimbing warga Jl Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tersebut menuju sel di pojok selatan PN Gresik, Jl Panglima Sudirman, Gresik. Sel itu merupakan tempat sejumlah terdakwa kasus pidana lain yang menunggu giliran sidang.
Zaenal yang per 1 April lalu pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik kemudian diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cerme di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Vonis terhadap mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE), itu berada di luar dugaan. Sebab, 10 Februari lalu, majelis yang sama memvonis bebas empat terdakwa kasus reklamasi tersebut. Mereka adalah Kepala BLH Gresik Soemarsono, Sekretaris Inspektorat Setkab Gresik Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur.
Saat vonis itu dibacakan, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf. Semua unsur tidak pidana korupsi terbukti. Yakni, memperkaya diri sendiri atau korporasi. Terdakwa dinilai merugikan Negara Rp 361,4 juta di antara nilai proyek Rp 1,2 miliar yang dibiayai APBD 2003 dan 2004.
"Semua unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Ketua Majelis Eddy Kir Byantoro. Dia menyatakan, tindakan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menjerat Zaenal dengan pasal 3, juncto 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 (1) ke-2 juncto pasal 64 KUHP. "Tindakan yang memberatkan, terdakwa adalah seorang PNS. Dia semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai keluarga. Vonis terhadap Zaenal itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut Guntur Ary Witjaksono. Sebelum menutup sidang, majelis meminta tanggapan terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Agus Khoirul Huda dan M.Shofiul Umam, Zaenal langsung menyatakan banding.
Seusai sidang, Shofiul menyatakan bahwa kliennya sengaja dikorbankan. "Sebab, pasal turut serta dalam perkara ini. Mana mungkin pelakunya hanya seorang. Mestinya, empat lainnya juga turut serta," paparnya.(yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Zaenal Arifin kemarin (22/4). Terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, tersebut dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Dia juga harus mengembalikan uang negara Rp 100 juta subsider enam bulan.
Majelis hakim diketuai Eddy Kir Byantoro dengan anggota Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno. Begitu palu diketuk, mantan Kabid Konvervasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu terlihat lemas. Tapi, dia tidak sampai pingsan.
Dua petugas kejaksaan membimbing warga Jl Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tersebut menuju sel di pojok selatan PN Gresik, Jl Panglima Sudirman, Gresik. Sel itu merupakan tempat sejumlah terdakwa kasus pidana lain yang menunggu giliran sidang.
Zaenal yang per 1 April lalu pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik kemudian diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cerme di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Vonis terhadap mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE), itu berada di luar dugaan. Sebab, 10 Februari lalu, majelis yang sama memvonis bebas empat terdakwa kasus reklamasi tersebut. Mereka adalah Kepala BLH Gresik Soemarsono, Sekretaris Inspektorat Setkab Gresik Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur.
Saat vonis itu dibacakan, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf. Semua unsur tidak pidana korupsi terbukti. Yakni, memperkaya diri sendiri atau korporasi. Terdakwa dinilai merugikan Negara Rp 361,4 juta di antara nilai proyek Rp 1,2 miliar yang dibiayai APBD 2003 dan 2004.
"Semua unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Ketua Majelis Eddy Kir Byantoro. Dia menyatakan, tindakan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menjerat Zaenal dengan pasal 3, juncto 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 (1) ke-2 juncto pasal 64 KUHP. "Tindakan yang memberatkan, terdakwa adalah seorang PNS. Dia semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai keluarga. Vonis terhadap Zaenal itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut Guntur Ary Witjaksono. Sebelum menutup sidang, majelis meminta tanggapan terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Agus Khoirul Huda dan M.Shofiul Umam, Zaenal langsung menyatakan banding.
Seusai sidang, Shofiul menyatakan bahwa kliennya sengaja dikorbankan. "Sebab, pasal turut serta dalam perkara ini. Mana mungkin pelakunya hanya seorang. Mestinya, empat lainnya juga turut serta," paparnya.(yad/ib)
Posting Komentar