Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 2 Tahun Penjara untuk Zainal Arifin

2 Tahun Penjara untuk Zainal Arifin

Posted by Media Bawean on Kamis, 23 April 2009

Media Bawean, 23 April 2009

Sumber : KOMPAS
Laporan wartawan KOMPAS Adi Sucipto

GRESIK, KOMPAS.com - Mantan Kepala Subdinas Pertambangan dan Ketenagalistrikan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi Kabupaten Gresik Zainal Arifin Rabu (22/4) divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Gresik. Selain dijatuhi hukuman dua tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi Rp 100 juta.

Jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka sebagian aset tersangka akan disita sebagai pengganti. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Kirbiyantoro, terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi reklamasi pantai di Sangkapura Bawean Pulau yang dianggarkan dalam APBD Gresik 2003/2004 senilai Rp 1,2 miliar.

Kuasa hukum tersangka Syaiful Umam dan Choirul Huda kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Atas putusan hakim, Kuasa Hukum terdakwa melakukan upaya banding. "Kami mengajukan banding karena tidak puas atas putusan tersebut. Persoalan kalah atau menang itu urusan belakang," kata Choirul Huda.

Menurut Kuasa Hukumnya terdakwa hanya mejadi korban konspirasi sebab kliennya bukan tersangka utama. Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas LHPE Soemarsono, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas LHPE Siti Kuntjarini, dan rekanan Buang Idang Buntur dan Sihabuddin diputus bebas setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota. "Putusan mejelis hakim tidak obyektif. Jika empat terdakwa lainnya diputus bebas, semestinya klien kami juga diputus bebas karena hanya sebagai pelaku turut serta," kata Umam.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean