Media Bawean, 22 Mei 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK - Banyaknya oknum perangkat desa maupun kecamatan yang nekat menarik pungutan dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP) membuat Dinas kependudukan (Dispenduk) geram. Sebab, berdasar Perda No 1 Tahun 2009 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan, tidak ada biaya sepeser pun dalam pembuatan KTP. Biaya hanya dikenakan bagi pemegang KTP yang telat melakukan perpanjangan.
"Denda sebesar Rp 5 ribu berlaku ketika pemilik telat memperpanjang hingga satu minggu," ujar Kepala Dispenduk, Sutarto, kemarin.
Karena itu, Sutarto mengingatkan oknum yang masih menarik pungutan dalam pembuatan KTP untuk segera berhenti melakukan praktik tersebut. Jika tidak, para perangkat 'nakal' ini akan mendapatkan sanksi tegas.
"Langkah ini kami tempuh untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengeluh karena ditarik pungutan saat mengurus KTP," sembari menandaskan bahwa sanksi tidak berlaku apabila masyarakat membuat KTP melalui biro jasa.
Selain menggratiskan KTP, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Gresik ini juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui konsep kios mobile untuk pelayanan KTP dan akte kelahiran."Konsepnya sudah kami godok dan selanjutnya akan kami ajukan ke Pemkab Gresik," pungkasnya. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK - Banyaknya oknum perangkat desa maupun kecamatan yang nekat menarik pungutan dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP) membuat Dinas kependudukan (Dispenduk) geram. Sebab, berdasar Perda No 1 Tahun 2009 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan, tidak ada biaya sepeser pun dalam pembuatan KTP. Biaya hanya dikenakan bagi pemegang KTP yang telat melakukan perpanjangan.
"Denda sebesar Rp 5 ribu berlaku ketika pemilik telat memperpanjang hingga satu minggu," ujar Kepala Dispenduk, Sutarto, kemarin.
Karena itu, Sutarto mengingatkan oknum yang masih menarik pungutan dalam pembuatan KTP untuk segera berhenti melakukan praktik tersebut. Jika tidak, para perangkat 'nakal' ini akan mendapatkan sanksi tegas.
"Langkah ini kami tempuh untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengeluh karena ditarik pungutan saat mengurus KTP," sembari menandaskan bahwa sanksi tidak berlaku apabila masyarakat membuat KTP melalui biro jasa.
Selain menggratiskan KTP, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Gresik ini juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui konsep kios mobile untuk pelayanan KTP dan akte kelahiran."Konsepnya sudah kami godok dan selanjutnya akan kami ajukan ke Pemkab Gresik," pungkasnya. (dik)
Posting Komentar