Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Perangkat Nakal Terancam Sanksi

Perangkat Nakal Terancam Sanksi

Posted by Media Bawean on Jumat, 22 Mei 2009

Media Bawean, 22 Mei 2009

Sumber : Duta Masyarakat

GRESIK - Banyaknya oknum perangkat desa maupun kecamatan yang nekat menarik pungutan dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP) membuat Dinas kependudukan (Dispenduk) geram. Sebab, berdasar Perda No 1 Tahun 2009 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan, tidak ada biaya sepeser pun dalam pembuatan KTP. Biaya hanya dikenakan bagi pemegang KTP yang telat melakukan perpanjangan.

"Denda sebesar Rp 5 ribu berlaku ketika pemilik telat memperpanjang hingga satu minggu," ujar Kepala Dispenduk, Sutarto, kemarin.

Karena itu, Sutarto mengingatkan oknum yang masih menarik pungutan dalam pembuatan KTP untuk segera berhenti melakukan praktik tersebut. Jika tidak, para perangkat 'nakal' ini akan mendapatkan sanksi tegas.

"Langkah ini kami tempuh untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengeluh karena ditarik pungutan saat mengurus KTP," sembari menandaskan bahwa sanksi tidak berlaku apabila masyarakat membuat KTP melalui biro jasa.

Selain menggratiskan KTP, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Gresik ini juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui konsep kios mobile untuk pelayanan KTP dan akte kelahiran."Konsepnya sudah kami godok dan selanjutnya akan kami ajukan ke Pemkab Gresik," pungkasnya. (dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean