Media Bawean, 8 Juni 2009
Kejar Paket B & C yang diselengarakan oleh PP Qiro-otut Tholibin Komalasa sudah mengeluarkan Ijazah sebagai tanda kelulusan, meskipun sebelumnya sudah diberitakan di Media Bawean Depag Gresik Kecolongan Di Kumalasa Berdiri Kejar Paket B & C Tanpa Proses Belajar Mengajar Langsung Ujian
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren) Kantor Departemen Agama Kabupaten Gresik, Munif dihubungi Media Bawean hari ini (8/6), melalui ponselnya, "Ijazah sudah dikeluarkan," katanya.
"Tugas kami hanya menerima pendaftaran saja, jadi bila kesempurnaan data administrasi sudah terpenuhi proses Kejar Paket B & C bisa diselenggarakan," ujar Munif.
Selama ini Pekapontren Kantor Depag Kabupaten Gresik tidak pernah melakukan peninjauan langsung kebawa, hanya mengutus perwakilan pegawai Depag di Pulau Bawean untuk melakukan peninjauan.
Sedangkan kenyataannya Kejar Paket B & C di desa Komalasa sudah mengeluarkan ijazah tanpa melalui proses belajar mengajar yang benar, hanya satu bulan menjelang ujian saja diadakan proses belajar mengajar. Padahal menurut Munif Kasi Pekapontren, "Bila usia 25 tahun keatas, proses belajar mengajarnya cukup 2 tahun saja," paparnya.
Musannafah selaku pengelola Kejar Paket B & C menjawab via sms Media Bawean hari ini (8/6), "Gus memang sy kemaren yg mengemis sm pak munif. Meminta untuk di keluarkan. Sebagian yg guru sdh panggilan sdh di berikan. Tp sebagian belum. Tak mengurangi hormat sy sama gus. Maaf kan sy gus." begitulah isi sms.
Anehnya ada siswa Kejar Paket C yang diadakan oleh UPTD Pendidikan Sangkapura bernama Siti Hekmawati asal desa Suwari berhenti, kemudian masuk Kejar Paket C di PP Qiro-otut Tholibin langsung ujian. Padahal teman sekelasnya di Kejar Paket C yang diadakan oleh UPTD Pendidikan Sangkapura masih akan menghadapi ujian bulan depan.
Sudah selayaknya Depag melakukan penarikan kembali Ijazah yang sudah dikeluarkan, dengan tujuan mentaati peraturan yang ada, menjaga citra pendidikan dan menghindari adanya hal-hal tidak diinginkan dengan penyalahgunaan Ijazah dikemudian hari. (bst)
"Tugas kami hanya menerima pendaftaran saja, jadi bila kesempurnaan data administrasi sudah terpenuhi proses Kejar Paket B & C bisa diselenggarakan," ujar Munif.
Selama ini Pekapontren Kantor Depag Kabupaten Gresik tidak pernah melakukan peninjauan langsung kebawa, hanya mengutus perwakilan pegawai Depag di Pulau Bawean untuk melakukan peninjauan.
Sedangkan kenyataannya Kejar Paket B & C di desa Komalasa sudah mengeluarkan ijazah tanpa melalui proses belajar mengajar yang benar, hanya satu bulan menjelang ujian saja diadakan proses belajar mengajar. Padahal menurut Munif Kasi Pekapontren, "Bila usia 25 tahun keatas, proses belajar mengajarnya cukup 2 tahun saja," paparnya.
Musannafah selaku pengelola Kejar Paket B & C menjawab via sms Media Bawean hari ini (8/6), "Gus memang sy kemaren yg mengemis sm pak munif. Meminta untuk di keluarkan. Sebagian yg guru sdh panggilan sdh di berikan. Tp sebagian belum. Tak mengurangi hormat sy sama gus. Maaf kan sy gus." begitulah isi sms.
Anehnya ada siswa Kejar Paket C yang diadakan oleh UPTD Pendidikan Sangkapura bernama Siti Hekmawati asal desa Suwari berhenti, kemudian masuk Kejar Paket C di PP Qiro-otut Tholibin langsung ujian. Padahal teman sekelasnya di Kejar Paket C yang diadakan oleh UPTD Pendidikan Sangkapura masih akan menghadapi ujian bulan depan.
Sudah selayaknya Depag melakukan penarikan kembali Ijazah yang sudah dikeluarkan, dengan tujuan mentaati peraturan yang ada, menjaga citra pendidikan dan menghindari adanya hal-hal tidak diinginkan dengan penyalahgunaan Ijazah dikemudian hari. (bst)
Posting Komentar