Media Bawean, 8 Juli 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura Zaenal Arifin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim mengurangi hukumannya menjadi setahun. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu divonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim PT Jatim Haryoto, Nur Wahyuni, dan Suparno memutuskan terpidana harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terpidana juga harus mengganti kerugian negara Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 361.483.795 sesuai audit BPKP Jawa Timur.
Kemarin (7/7) salinan putusan PT Jatim diterima PN Gresik. Atas putusan PT Jatim tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan kasasi. "Kami akan lakukan kasasi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih.
Petikan putusan terpidana korupsi proyek reklamasi pantai di Bawean senilai Rp 1,2 miliar itu menimbulkan kontroversi di kalangan kejaksaan. Sebab, petikan salinan kali pertama yang diterima jaksa menyebutkan, PT Jatim menguatkan putusan PN Gresik. Belakangan petikan putusan diralat dan diterima kejaksaan pada 7 Juli 2009. Isinya, mengurangi masa hukuman Zaenal selama setahun.
"Eh, ternyata dianulir. Kami dikirimi lagi, katanya salah ketik," ujar seorang jaksa yang enggan disebutkan identitasnya.
Humas PN Gresik Muhammad Hasyim yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya tidak tahu kalau ada pengiriman petikan salinan putusan banding Zainal Arifin yang berbeda.
Putusan yang diterima PN Gresik adalah majelis hakim menerima sebagian banding terpidana. Yaitu, mengurangi hukuman selama setahun dari dua tahun yang diputus majelis PN Gresik. "Memang itu putusan bandingnya. Kalau sampai ada pengiriman petikan dua kali, kami tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, M. Shofiyul Umam, kuasa hukum terpidana, mengatakan memang mendapat informasi adanya pengurangan masa kurungan kliennya. Namun, sampai sekarang dia belum mendapat salinan amar putusan banding tersebut.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi Zaenal Arifin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik pada 23 April lalu. (yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura Zaenal Arifin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim mengurangi hukumannya menjadi setahun. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu divonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim PT Jatim Haryoto, Nur Wahyuni, dan Suparno memutuskan terpidana harus membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terpidana juga harus mengganti kerugian negara Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 361.483.795 sesuai audit BPKP Jawa Timur.
Kemarin (7/7) salinan putusan PT Jatim diterima PN Gresik. Atas putusan PT Jatim tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan kasasi. "Kami akan lakukan kasasi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih.
Petikan putusan terpidana korupsi proyek reklamasi pantai di Bawean senilai Rp 1,2 miliar itu menimbulkan kontroversi di kalangan kejaksaan. Sebab, petikan salinan kali pertama yang diterima jaksa menyebutkan, PT Jatim menguatkan putusan PN Gresik. Belakangan petikan putusan diralat dan diterima kejaksaan pada 7 Juli 2009. Isinya, mengurangi masa hukuman Zaenal selama setahun.
"Eh, ternyata dianulir. Kami dikirimi lagi, katanya salah ketik," ujar seorang jaksa yang enggan disebutkan identitasnya.
Humas PN Gresik Muhammad Hasyim yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya tidak tahu kalau ada pengiriman petikan salinan putusan banding Zainal Arifin yang berbeda.
Putusan yang diterima PN Gresik adalah majelis hakim menerima sebagian banding terpidana. Yaitu, mengurangi hukuman selama setahun dari dua tahun yang diputus majelis PN Gresik. "Memang itu putusan bandingnya. Kalau sampai ada pengiriman petikan dua kali, kami tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, M. Shofiyul Umam, kuasa hukum terpidana, mengatakan memang mendapat informasi adanya pengurangan masa kurungan kliennya. Namun, sampai sekarang dia belum mendapat salinan amar putusan banding tersebut.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi Zaenal Arifin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik pada 23 April lalu. (yad/ib)
Posting Komentar