Media Bawean, 8 Juli 2009
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Terdakwa kasus dugaan korupsi, Zainal Arifin dari kasus proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Gresik, ternyata punya nasib baik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, yang menerima pengajuan bandingnya, akhirnya memberi diskon berupa pengurangan hukuman setahun penjara.
Sesuai surat petikan putusan yang diterima Kejari Gresik dari PN Gresik No. 292/Pid.B/2008/PN.Gs jo No. 308/PID/2009/PT.Sby, Selasa (7/7), menyebutkan bahwa vonis pidana penjara bagi Zainal Arifin dikurangi setahun dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Gresik.
Tidak hanya itu, majelis hakim banding yang terdiri dari Harjoto (ketua), Murwahyuni dan Suparno (masing-masing anggota), juga mengurangi beban hukuman membayar uang pengganti kerugian negara dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta menjadi "cuma" Rp 10 juta. Sedang pidana denda kepada Zainal, ditetapkan sama dengan putusan pengadilan di bawahnya, yakni Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Padahal putusan PN Gresik sebelumnya, koruptor Zainal Arifin yang mantan kepala bidang konservasi sumber daya alam (SDA) dijatuhi pidana penjara dua tahun, atau sesuai dengan permintaan tuntutan JPU (conform). Ia juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah juga kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta.
Atas putusan banding itu, reaksi juga muncul dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Rustiningsih, menyatakan bahwa pihaknya tak menerima putusan tersebut. "Kami pasti kasasi," katanya tegas ketika dihubungi lewat ponselnya, kemarin. Bila permohonan kasasi tersebut diajukan, maka sudah lima putusan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi reklamasi yang dimohonkan kasasi ke MA.
Zainal memang bernasib lebih untung dibanding Dharmi Suwanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan. Sebab, Dharmi yang juga mengajukan banding karena tak menerima vonis 1,5 tahun pidana penjara dari majelis hakim PN Gresik, justru hukumannya diperberat setahun, menjadi 2,5 tahun. Pejabat penting di Dinas Koperasi UKM, Industri dan perdagangan Gresik, itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana sudah diketahui, perkara dugaan korupsi proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar pada 2003 dan 2004, itu telah menyeret tiga pejabat penting di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan Energi (kini berganti Badan Lingkungan Hidup/BLH) Gresik, serta dua pengusaha rekanan.
Namun dua pejabat, yakni Kepala BLH Sumarsono dan mantan Kabag TU Dinas LHPE yang kini menjabat sekretaris inspektorat, Siti Kuntjarni, divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada dua rekanan proyek, Idang Buang Guntur dan Sihabuddin. Jaksa penuntut umum yang menolak putusan bebas, kemudian mengajukan kasasi ke MA. did
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Terdakwa kasus dugaan korupsi, Zainal Arifin dari kasus proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Gresik, ternyata punya nasib baik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, yang menerima pengajuan bandingnya, akhirnya memberi diskon berupa pengurangan hukuman setahun penjara.
Sesuai surat petikan putusan yang diterima Kejari Gresik dari PN Gresik No. 292/Pid.B/2008/PN.Gs jo No. 308/PID/2009/PT.Sby, Selasa (7/7), menyebutkan bahwa vonis pidana penjara bagi Zainal Arifin dikurangi setahun dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Gresik.
Tidak hanya itu, majelis hakim banding yang terdiri dari Harjoto (ketua), Murwahyuni dan Suparno (masing-masing anggota), juga mengurangi beban hukuman membayar uang pengganti kerugian negara dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta menjadi "cuma" Rp 10 juta. Sedang pidana denda kepada Zainal, ditetapkan sama dengan putusan pengadilan di bawahnya, yakni Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Padahal putusan PN Gresik sebelumnya, koruptor Zainal Arifin yang mantan kepala bidang konservasi sumber daya alam (SDA) dijatuhi pidana penjara dua tahun, atau sesuai dengan permintaan tuntutan JPU (conform). Ia juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah juga kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta.
Atas putusan banding itu, reaksi juga muncul dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Rustiningsih, menyatakan bahwa pihaknya tak menerima putusan tersebut. "Kami pasti kasasi," katanya tegas ketika dihubungi lewat ponselnya, kemarin. Bila permohonan kasasi tersebut diajukan, maka sudah lima putusan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi reklamasi yang dimohonkan kasasi ke MA.
Zainal memang bernasib lebih untung dibanding Dharmi Suwanto, terdakwa kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan. Sebab, Dharmi yang juga mengajukan banding karena tak menerima vonis 1,5 tahun pidana penjara dari majelis hakim PN Gresik, justru hukumannya diperberat setahun, menjadi 2,5 tahun. Pejabat penting di Dinas Koperasi UKM, Industri dan perdagangan Gresik, itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana sudah diketahui, perkara dugaan korupsi proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar pada 2003 dan 2004, itu telah menyeret tiga pejabat penting di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan Energi (kini berganti Badan Lingkungan Hidup/BLH) Gresik, serta dua pengusaha rekanan.
Namun dua pejabat, yakni Kepala BLH Sumarsono dan mantan Kabag TU Dinas LHPE yang kini menjabat sekretaris inspektorat, Siti Kuntjarni, divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada dua rekanan proyek, Idang Buang Guntur dan Sihabuddin. Jaksa penuntut umum yang menolak putusan bebas, kemudian mengajukan kasasi ke MA. did
Posting Komentar