Media Bawean, 7 Juli 2009
Sumber : Antara Jatim
Surabaya - Penyelenggara Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga jajaran terkait di bawahnya, harus bekerja keras mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang disertai KK (kartu keluarga) dalam pencentangan pilpres.
Laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur, Selasa, beragam cara dilakukan KPU setempat menyikapi putusan MK tersebut.
Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, misalnya, mengaku harus bekerja keras mensosialisasikan putusan MK itu.
"Kami ini berada di daerah kepulauan. Putusan itu sangat mepet dengan pelaksanaan pilpres. Oleh sebab itu, kami harus bekerja keras menginformasikan masalah ini kepada masyarakat," kata M. Sahri, Ketua PPK Tambak, Pulau Bawean, saat dihubungi dari Surabaya.
Meskipun sampai sekarang belum ada komplain dari warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap akan mensosialisasikan putusan MK itu.
"Banyak perantauan Malaysia yang pulang kampung dan hendak melakukan pemungutan suara di sini. Bisa saja, nama mereka tidak masuk dalam DPT," katanya mengungkapkan.
Begitu MK mengeluarkan putusan, Senin (6/7) malam, petugas PPK Tambak langsung melakukan sosialisasi di pasar dan arena pertandingan bola voli.
"Kebetulan tadi malam banyak warga yang berkumpul di sekitar pasar dan tempat pertandingan voli. Langsung saja, putusan MK itu kami umumkan," katanya
Hal senada dilontarkan Jamaluddin, Ketua PPK Sangkapura, Pulau Bawean. "Hari ini kami akan mensosialisasikan putusan itu ke Pulau Gili," katanya menuturkan.
Di pulau yang berjarak 12 mil dari Pulaun Bawean itu, terdapat sekitar 750 hak pilih, sebagian dari jumlah itu ada yang sudah meninggal dunia. Namun berdasar pengalaman pemilu legislatif pada tanggal 9 April 2009, terdapat ratusan warga di Pulau Gili yang namanya tidak masuk dalam DPT.
"Kalau tidak kerja keras mulai sekarang, kami khawatir banyak warga yang tidak mengerti bahwa penggunaan KTP diperbolehkan," katanya.
Hingga Selasa petang, seluruh logsitik pilpres sudah sampai di panitia pemungutan suara (PPS) di Pulau Bawean. Sebagian di antaranya sudah ada yang didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
PPK di pulau berpenduduk sekitar 65 ribu jiwa itu memastikan seluruh logistik pemilu, termasuk surat suara dalam kondisi baik.
"Kalau ada yang rusak tentu akan merepotkan kami karena jadwal kapal yang berlayar ke sini berakhir, Senin (6/7) kemarin," kata Sahri menambahkan.
Jumlah DPT di PPK Sangkapura pada pilpres tercatat 44.455 pemilih. Lebih sedikit dibandingkan pemilu legislatif yang mencapai 45.270 orang. Demikian halnya dengan DPT pilpres di PPK Tambak yang 22.479, jauh menyusut dibandingkan pemilu legislatif yang mencapai 24.610 orang.
Menyusutnya jumlah DPT pilpres itu, disebabkan PPK Sangkapura dan PPK Tambak menghapus nama warga yang sudah meninggal dunia atau sudah menjadi penduduk tetap di Malaysia dan Singapura.
Sumber : Antara Jatim
Surabaya - Penyelenggara Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga jajaran terkait di bawahnya, harus bekerja keras mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang disertai KK (kartu keluarga) dalam pencentangan pilpres.
Laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur, Selasa, beragam cara dilakukan KPU setempat menyikapi putusan MK tersebut.
Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, misalnya, mengaku harus bekerja keras mensosialisasikan putusan MK itu.
"Kami ini berada di daerah kepulauan. Putusan itu sangat mepet dengan pelaksanaan pilpres. Oleh sebab itu, kami harus bekerja keras menginformasikan masalah ini kepada masyarakat," kata M. Sahri, Ketua PPK Tambak, Pulau Bawean, saat dihubungi dari Surabaya.
Meskipun sampai sekarang belum ada komplain dari warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dia tetap akan mensosialisasikan putusan MK itu.
"Banyak perantauan Malaysia yang pulang kampung dan hendak melakukan pemungutan suara di sini. Bisa saja, nama mereka tidak masuk dalam DPT," katanya mengungkapkan.
Begitu MK mengeluarkan putusan, Senin (6/7) malam, petugas PPK Tambak langsung melakukan sosialisasi di pasar dan arena pertandingan bola voli.
"Kebetulan tadi malam banyak warga yang berkumpul di sekitar pasar dan tempat pertandingan voli. Langsung saja, putusan MK itu kami umumkan," katanya
Hal senada dilontarkan Jamaluddin, Ketua PPK Sangkapura, Pulau Bawean. "Hari ini kami akan mensosialisasikan putusan itu ke Pulau Gili," katanya menuturkan.
Di pulau yang berjarak 12 mil dari Pulaun Bawean itu, terdapat sekitar 750 hak pilih, sebagian dari jumlah itu ada yang sudah meninggal dunia. Namun berdasar pengalaman pemilu legislatif pada tanggal 9 April 2009, terdapat ratusan warga di Pulau Gili yang namanya tidak masuk dalam DPT.
"Kalau tidak kerja keras mulai sekarang, kami khawatir banyak warga yang tidak mengerti bahwa penggunaan KTP diperbolehkan," katanya.
Hingga Selasa petang, seluruh logsitik pilpres sudah sampai di panitia pemungutan suara (PPS) di Pulau Bawean. Sebagian di antaranya sudah ada yang didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
PPK di pulau berpenduduk sekitar 65 ribu jiwa itu memastikan seluruh logistik pemilu, termasuk surat suara dalam kondisi baik.
"Kalau ada yang rusak tentu akan merepotkan kami karena jadwal kapal yang berlayar ke sini berakhir, Senin (6/7) kemarin," kata Sahri menambahkan.
Jumlah DPT di PPK Sangkapura pada pilpres tercatat 44.455 pemilih. Lebih sedikit dibandingkan pemilu legislatif yang mencapai 45.270 orang. Demikian halnya dengan DPT pilpres di PPK Tambak yang 22.479, jauh menyusut dibandingkan pemilu legislatif yang mencapai 24.610 orang.
Menyusutnya jumlah DPT pilpres itu, disebabkan PPK Sangkapura dan PPK Tambak menghapus nama warga yang sudah meninggal dunia atau sudah menjadi penduduk tetap di Malaysia dan Singapura.
Posting Komentar