Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Cair Sebelum Lebaran

Posted by Media Bawean on Senin, 07 September 2009

Media Bawean, 7 September 2009

Sumber : KOMPAS

GRESIK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gresik mencairkan dana Rp 24,7 miliar untuk desa dan perangkat desa, sebelum Lebaran. Dana yang dicairkan terdiri dari alokasi dana desa tahap 2 untuk 330 desa senilai Rp 18 miliar dan pembayaran tunjangan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa Rp 6,7 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq, Senin (7/9) menyatakan penyaluran alokasi dana desa (ADD) tahap II berlangsung melalui rekening desa masing-masing. Penyaluran pembayaran tunjangan penghasilan kepala desa dan perangkat desa dilaksanakan pada 10 dan 11 September.

Pada Kamis (10/9) nanti, secara simbolis tunjangan penghasilan kades dan perangkata desa akan dibayarkan kepada Kepala Desa dan perangkat desa wilayah kerja Cerme dan Driyorejo dan pada Jumat (11/9) untuk wilayah kerja Sidayu dan Gresik. "Pembayaran penghasilan perangkat di Kecamatan Sangkapura dan Tambak di Pulau Bawean akan dikirim melalui rekening desa masing-masing," kata Khuluq.

Tunjangan penghasilan untuk kepala desa dan perangkat desa naik Rp 150.000 per bulan. Sebelum perubahan APBD 2009, kades mendapat penghasilan Rp 400.000, kini naik menjadi Rp 550.000 per bulan (setelah perubahan). Sekretaris Desa (Sekdes) non PNS dari Rp 300.000, menjadi Rp 475.000 per bulan dan perangkat lain dari Rp 200.000 menjadi Rp 380.000 per bulan.

Pembayaran tunjangan penghasilan itu dilaksanakan setiap empat bulan sekali (kuartal). Pembayaran kuartal II total Rp 4,659 miliar. Selain membayar penghasilan kades dan perangkat desa kuartal II, Pemkab Gresik juga membayar kekurangan penghasilan kuartal I (rapel) sebesar Rp 2,089 miliar.

Dengan adanya kenaikan tunjangan itu, setiap kades menerima tunjangan penghasilan rapelan sebesar Rp 2,8 juta. Sekdes non PNS menerima Rp 2,6 juta sedangkan perangkat desa lainnya menerima Rp 2,24 juta. Pencairan dana sebelum Lebaran diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan berlebaran.
ACI

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean