Media Bawean, 25 Oktober 2009
Basuni (25 Th.) selain sebagai tersangka perampokan kepada neneknya sendiri, ternyata sudah dilaporkan dua kasus oleh warga desa Tanjungori, yaitu menghamili pacarnya sendiri dan membawa lari isteri orang.
Pada tanggal 27 September 2009, Kades Tanjungori mengeluarkan surat pernyataan nomor 300/15/437.118.12/2009. Basuni sebagai pelaku (pihak pertama), dan Bunga (nama samaran) sebagai korban (pihak kedua).
Didalam surat pernyataan berbunyi : Antara pihak pertama dengan keluarga pihak kedua telah terjadi kesepakatan damai atas tindakan yang dilakukan oleh pihak pertama dan siap bertanggungjawab untuk menikahi saudari Bunga (nama samaran) /pihak kedua, maka dengan demikian kepala desa Tanjungori mengambil keputusan sebagai berikut :
1. Pihak pertama berjanji mau menikahi pihak kedua paling lambat tanggal 10 oktober 2009
2. Pihak pertama tidak dibolehkan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum baik di masyarakat ataupun di daerah lain. Setalah surat ini dibuat dan ditandatangani.
3. Apabila pihak pertama tetap melakukan pelanggaran yang dimaksud maka siap untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
Didalam surat pernyataan berbunyi : Antara pihak pertama dengan keluarga pihak kedua telah terjadi kesepakatan damai atas tindakan yang dilakukan oleh pihak pertama dan siap bertanggungjawab untuk menikahi saudari Bunga (nama samaran) /pihak kedua, maka dengan demikian kepala desa Tanjungori mengambil keputusan sebagai berikut :
1. Pihak pertama berjanji mau menikahi pihak kedua paling lambat tanggal 10 oktober 2009
2. Pihak pertama tidak dibolehkan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum baik di masyarakat ataupun di daerah lain. Setalah surat ini dibuat dan ditandatangani.
3. Apabila pihak pertama tetap melakukan pelanggaran yang dimaksud maka siap untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kades Tanjungori Ilham Syifak,M.Si. dihubungi via ponselnya, membenarkan adanya korban menimpa dua warganya dengan pelaku Basuni alias Joni (25 Th.) warga Sukalela Tambak.
"Basuni sudah membuat surat pernyataan atas nama pemerintahan desa, tetapi tetap melakukan pelanggaran, yaitu menghamili salah satu warga dengan usia kandungan 4 bulan dan membawa lari isterinya warga saya,"katanya.
"Isteri yang dibawa lari sudah resmi dicerai sama suaminya, dan sudah dilaporkan ke polisi, demikian juga dengan korban yang dihamilinya sudah melaporkan," ujarnya. (bst)
Posting Komentar