Media Bawean, 11 Desember 2009
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Taufiq, asal Kumalasa sebagai pemilik masker ditemui Media Bawean kemarin (10/12), mengatakan, "Ini menyangkut masalah isi perut, saya juga punya anak buah yang penghasilannya dari itu dengan rata-rata umumnya mereka adalah pengangguran dari alumni pekerja di Malaysia. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, sebelum kami mengharap ada pengganti sebagai alternatif nasib kita," katanya.
Apakah profesi kerja masker menjanjikan? "cukup menjanjikan dibanding dengan kerja lainnya, tapi resiko lebih tinggi dengan modalpun lebih besar," jawab Taufiq asal Kumalasa.
"Aturan itu dibuat semestinya harus ada solusi, sebelum UU diterapkan lebih baiknya ada alternatif lain. Bila masker dikatakan merusak luat, itu tidak benar sebab saya sendiri sudah membuktikannya. Soal saffety alat bantu sesuai standar kesehatan, kami sendiri kurang bisa mememahami, yang bisa menyatakan layak atau tidaknya adalah pihak kesehatan sendiri," jelasnya. (bst)
Posting Komentar