Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Korupsi Lapter BaweanPolisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Calon Tersangka

Korupsi Lapter BaweanPolisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Calon Tersangka

Posted by Media Bawean on Jumat, 29 Januari 2010

Media Bawean, 29 Januari 2010

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy

Gresik (beritajatim.com) - Setelah tiga tahun mandek, Polres Gresik akhirnya menetapkan lima orang sebagai calon tersangka pada kasus dugaan korupsi� ganti rugi tanaman untuk proyek Lapangan Terbang Perintis (LTP) di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean.

Penetapan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lapter Bawean itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Ernesto Seiser yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sidoarjo. "Untuk sementara dari hasil keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti, ditambah dengan hasil audit BPKP kerugian negara yang hampir Rp 500 juta, indiksai sebagai calon tersangka ada lima orang, bahkan lebih," tukasnya.

Seperti diberitakan, APBD 2006 Pemkab Gresik mengucurkan dana ganti rugi tanaman untuk LTP Bawean sebesar Rp 561.301.335 untuk 113 petak lahan. Namun, yang dipertanggungjawabkan secara riil kepada penggarap lahan adalah Rp 109.100.000 sehingga terjadi selisih Rp 452.203.335. Polisi sudah memeriksa 241 saksi. Hingga kini tersangkanya masih belum ada. [ard/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean