Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lima Pejabat Gresik TerlibatKasus Lapter Bawean

Lima Pejabat Gresik TerlibatKasus Lapter Bawean

Posted by Media Bawean on Sabtu, 30 Januari 2010

Media Bawean, 30 Januari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

Meski masih menyembunyikan nama-nama tersangka, namun Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ernesto Saiser memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang pengganti tanaman di lahan proyek Lapangan Terbang Perintis (LTP) Bawean melalui APBD Gresik 2006.

Penetapan tersangka kasus tersebut setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipiter) Satreskrim Polres menerima hasil audit BPKP Perwakilan Jatim kemarin (28/1). "Hasil audit BPKP jelas menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga kami segera menetapkan para tersangkanya," ungkap Ernesto Saiser yang segera pindah ke Polres Sidoarjo, kemarin.

Kasat reskrim memastikan, ada lima orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya ada dua pejabat setingkat eselon III-A dan seorang mantan pejabat yang kini pensiun, sisanya adalah mereka yang terlibat langsung dalam pembagian uang pengganti kepada petani penggarap lahan.

Soal nama tersangka dan apakah nanti mereka bakal ditahan? Ernesto sambil tersenyum mengatakan, "Nanti sajalah, karena hasil audit BPKP dan sprintnya masih di meja Pak Kapolres. Soal nanti ditahan atau tidak biar Pak Fauzan yang menetapkan," katanya sambil melirik calon penggantinya, AKP Fauzan Sukmansyah yang duduk di sampingnya.

Ditanya soal penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi itu, AKP Fauzan menolak berkomentar dulu. "Dilantik aja belum, masa saya dimintai komentar. Tunggulah," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengganti tanaman di lahan Lapter Perintis Bawean itu berlangsung sejak tiga tahun lalu. Sampai-sampai penyidik tipiter Satreskrim Polres Gresik memeriksa seratus lebih saksi di Bawean.

Berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Jatim, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 474.761.335 dari total anggaran proyek Rp 569.901.000 (termasuk ongkos transportasi Rp 8,6 juta). Jadi dana yang dibagi ke petani penggarap hanya sebesar Rp 109,1 juta. Modus penyimpangannya, yakni dengan cara mencantumkan daftar penerima fiktif. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean