Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ajukan Pengalihan Penahanan

Ajukan Pengalihan Penahanan

Posted by Media Bawean on Sabtu, 20 Februari 2010

Media Bawean, 20 Februari 2010

Sumber : SINDO

GRESIK(SI) – Baru sehari ditahan di Mapolres Gresik, lima tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi Lapangan Terbang (Lapter) Bawean sudah jera.

Mereka meminta untuk dialihkan status tahanan menjadi tahanan kota. Dari lima tersangka, empat di antaranya meminta bantuan Pemkab Gresik untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Mereka adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria yang sekarang menjabat sebagai Camat Cerme; Sofyan, Camat Tambak; dan Joko S, mantan Sekcam Tambak yang sekarang sebagai Sekcam Sangkapura. Kepala Bagian Hukum Sutarmo mengatakan, karena di antara lima tersangka tersebut statusnya PNS dan pensiunan, maka menjadi kewenangan pemkab untuk melakukan pendampingan.

Langkah yang dilakukan pertama adalah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dengan penjamin masing- masing istri. ”Kami rencanakan hari ini (kemarin) sudah dikirim sehingga secepatnya mendapat tanggapan,”ujarnya, kemarin. Bagian Hukum Setkab Gresik sendiri sejak pemeriksaan tersangka, sudah menurunkan enam staf hukum. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak. Karena semua tersangka tetap dijebloskan ke tahanan mapolres. Pada Kamis (18/2) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, bersama mantan Kades Tanjungori Danauri, mereka dikeler dari ruang Unit II ke ruang tahanan yang jaraknya sekitar 100 meter. Semua bawaan, mulai telepon seluler (ponsel) hingga dompet, disita polisi.

Mereka pun berjalan beriringan didampingi penyidik Unit II. Berjalan paling depan adalah mantan Kades Tanjungori Danauri, diikuti dengan Djoko S, Sofyan, Gatot Siswanto, terakhir Toni Wahjoe Santoso. Semua tersangka tampak melangkah dengan tenang.Bahkan, Gatot Siswanto berkali-kali mengumbarsenyumkepadawartawan. Namun, senyuman itu berubah kesedihan, tatkala kelimanya sampai di ruang ganti tahanan. Petugas meminta para tersangka melepas baju dan menggantikan dengan baju tahanan. Terlihat mata Gatot, Djoko maupun Toni sempat berkaca- kaca.

”Kami minta tolong jangan diganggu, jangan dipukul,” kata petugas kepada para tahanan yang menyambut kelima tersangka di pintu tahanan Polres Gresik. Meski begitu, kebiasaan hidup serba tercukupi membuat para pejabat pemkab tersebut tidak nyenyak tidur di tahanan. Bahkan, berkali-kali di antara mereka batuk- batuk. Apalagi, Toni yang pensiunan Kabag Pemerintahan Umum itu baru saja sembuh dari sakit. Kondisi tidur beralaskan lantai dan makan seadanya itu diperkirakan akan diterima para tahanan ganti rugi Lapter Bawean hingga beberapa hari kedepan.

Kasatreskrim AKP Fauzan Sukmawansyah menyebutkan, bila pihaknya masih memiliki waktu 20 hari, ditambah 60 hari sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Gresik. ”Kami masih ada kesempatan untuk menyempurnakan BAP sebelum dilimpahkan,”tukasnya. Bukan hanya itu, mantan Kapolsekta Sidoarjo itu mengaku, hingga sore kemarin belum menerima surat permohonan pengalihan status tahanan kota. Kendati begitu, AKP Fauzan enggan berandai- andai menanggapi pengajuan permohonan tersebut. ”Nanti dulu, kalau ada surat permohonannya baru akan kami pertimbangkan. Sekarang tidak bisa berandaiandai,” katanya.

Seperti diberitakan kemarin, lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean ditahan, setelah diperiksa maraton di Unit II Polres Gresik. Mereka ditahan setelah ada dugaan korupsi penggelembungan (markup) ganti rugi tanaman untuk lahan Lapter Bawean ditangani Polres Gresik sejak 2007. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di DesaTanjung Ori, KecamatanTambak, tersebut. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap.Total ganti ruginya Rp109,1 juta.

Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta. Berarti,ada selisih Rp460,8 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan pada 2006.Ada juga bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp. 2 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp. 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp569,901 juta. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean