Media Bawean, 20 Februari 2010
Sumber : Jawa Pos
Lima Tersangka Kasus Lapter saat Dijebloskan ke Tahanan Polres
GRESIK - Penyidik Polres Gresik menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) Pulau Bawean. Mereka dijebloskan ke tahanan Kamis (18/2) pukul 22.45 setelah diperiksa maraton selama 14 jam mulai pukul 08.30.
Para tersangka itu, antara lain, Camat Tambak M. Sofyan dan Sekcam Sangkapura Djoko Soeryantoro. Tiga lainnya adalah Camat Cerme Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria pada Dinas Pertanian Gresik), mantan Kabag Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, dan mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori.
"Dengan mengucapkan bismillah, mereka kami nyatakan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawangsa mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono di Mapolres Gresik Kamis malam (18/2).
Kemarin (19/2) bagian hukum Setkab Gresik mengirimkan surat permohonan pengalihan penahanan tiga tersangka. Yakni, Sofyan, Gatot, dan Djoko. Selama pemeriksaan, mereka didampingi enam pengacara dari bagian hukum Pemkab Gresik. "Tenaga mereka masih diperlukan. Tapi, dikabulkan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Kabag Hukum Pemkab Gresik Sutarmo kemarin.
Sebelum ditahan, lima tersangka korupsi dana APBD 2006 sebesar Rp 474.761.335 itu diperiksa selama 14 jam. Mereka harus menjawab 49 pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satunya siapa yang paling bertanggung jawab dalam pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanaman. "Seperti koor, mereka menjawab lupa dan tidak tahu," kata sumber di kepolisian.
Pemeriksaan selesai pukul 20.30. Namun, para tersangka tidak diperbolehkan pulang. Saat itulah, mereka merasa akan ditahan. Salah seorang tersangka bahkan berkelakar, "Nek ditahan, kan bisa main remi berlima."
Pukul 21.30, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawangsa yang baru melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolres menyatakan penetapan penahanan. Meski sudah menduga, perintah penahanan itu tak urung membuat para tersangka kalut. Ada yang langsung lapar dan minta dibelikan makanan. Ada juga yang bersembunyi di kegelapan dekat toilet Kasatnarkoba Polres Gresik.
Yang lain berdiam diri di ruangan, takut wajah mereka dipotret. Malam itu, hampir semua media cetak dan elektronik memang bertahan di mapolres untuk menunggu penahanan tersangka.
Toni, misalnya, langsung pucat. Mantan Kabag Pemerintah Setkab Gresik itu tampak kurus. "Saya masih sakit. Ada masalah di usus besar," kata mantan camat Gresik tersebut. Perintah penahanan itu sangat membuatnya terpukul.
Saat digiring ke tahanan, penjaga tahanan meminta Toni melepaskan baju batik, celana hitam, dan sepatu yang dipakainya. Petugas lalu menggantinya dengan setelan baju tahanan warna biru. "Pak, minta sandalnya," ujar Toni. Petugas menjawab, semua tidak boleh memakai alas kaki.
Tersangka yang tampak tabah adalah Danaori. Mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, itu bahkan meminta wartawan menfotonya besar-besar. "Ayo, nggak apa-apa," tantangnya.
Dalam kasus tersebut, Danaori kebagian tugas membagikan uang APBD kepada pemilik tanaman. Dia mengatakan hanya membagikan Rp 180 juta. Untuk sisa dana Rp 320 juta, sebagian diminta Camat Sofyan (Rp 80 juta), Djoko (Rp 20 juta), dan untuk membangun MCK balai desa.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan polisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, tersebut. (yad/soe)
Sumber : Jawa Pos
Lima Tersangka Kasus Lapter saat Dijebloskan ke Tahanan Polres
GRESIK - Penyidik Polres Gresik menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) Pulau Bawean. Mereka dijebloskan ke tahanan Kamis (18/2) pukul 22.45 setelah diperiksa maraton selama 14 jam mulai pukul 08.30.
Para tersangka itu, antara lain, Camat Tambak M. Sofyan dan Sekcam Sangkapura Djoko Soeryantoro. Tiga lainnya adalah Camat Cerme Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria pada Dinas Pertanian Gresik), mantan Kabag Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, dan mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori.
"Dengan mengucapkan bismillah, mereka kami nyatakan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawangsa mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono di Mapolres Gresik Kamis malam (18/2).
Kemarin (19/2) bagian hukum Setkab Gresik mengirimkan surat permohonan pengalihan penahanan tiga tersangka. Yakni, Sofyan, Gatot, dan Djoko. Selama pemeriksaan, mereka didampingi enam pengacara dari bagian hukum Pemkab Gresik. "Tenaga mereka masih diperlukan. Tapi, dikabulkan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Kabag Hukum Pemkab Gresik Sutarmo kemarin.
Sebelum ditahan, lima tersangka korupsi dana APBD 2006 sebesar Rp 474.761.335 itu diperiksa selama 14 jam. Mereka harus menjawab 49 pertanyaan yang diajukan penyidik. Salah satunya siapa yang paling bertanggung jawab dalam pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanaman. "Seperti koor, mereka menjawab lupa dan tidak tahu," kata sumber di kepolisian.
Pemeriksaan selesai pukul 20.30. Namun, para tersangka tidak diperbolehkan pulang. Saat itulah, mereka merasa akan ditahan. Salah seorang tersangka bahkan berkelakar, "Nek ditahan, kan bisa main remi berlima."
Pukul 21.30, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawangsa yang baru melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolres menyatakan penetapan penahanan. Meski sudah menduga, perintah penahanan itu tak urung membuat para tersangka kalut. Ada yang langsung lapar dan minta dibelikan makanan. Ada juga yang bersembunyi di kegelapan dekat toilet Kasatnarkoba Polres Gresik.
Yang lain berdiam diri di ruangan, takut wajah mereka dipotret. Malam itu, hampir semua media cetak dan elektronik memang bertahan di mapolres untuk menunggu penahanan tersangka.
Toni, misalnya, langsung pucat. Mantan Kabag Pemerintah Setkab Gresik itu tampak kurus. "Saya masih sakit. Ada masalah di usus besar," kata mantan camat Gresik tersebut. Perintah penahanan itu sangat membuatnya terpukul.
Saat digiring ke tahanan, penjaga tahanan meminta Toni melepaskan baju batik, celana hitam, dan sepatu yang dipakainya. Petugas lalu menggantinya dengan setelan baju tahanan warna biru. "Pak, minta sandalnya," ujar Toni. Petugas menjawab, semua tidak boleh memakai alas kaki.
Tersangka yang tampak tabah adalah Danaori. Mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, itu bahkan meminta wartawan menfotonya besar-besar. "Ayo, nggak apa-apa," tantangnya.
Dalam kasus tersebut, Danaori kebagian tugas membagikan uang APBD kepada pemilik tanaman. Dia mengatakan hanya membagikan Rp 180 juta. Untuk sisa dana Rp 320 juta, sebagian diminta Camat Sofyan (Rp 80 juta), Djoko (Rp 20 juta), dan untuk membangun MCK balai desa.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan polisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, tersebut. (yad/soe)
Posting Komentar