Media Bawean, 19 Februari 2010
Sumber : Republika
GRESIK--Lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean dijebloskan ke tahanan Polres Gresik setelah diperiksa maraton oleh penyidik Kamis (18/2) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan kelima tersangka hingga larut malam itu dipimpin oleh Ipda Arief Rosjidi sejak pukul 08.00 pagi.
Kelimanya adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria yang sekarang menjabat sebagai Camat Cerme; Sofyan, Camat Tambak; Joko S, mantan Sekcam Tambak yang sekarang sebagai Sekcam Sangkapura; dan Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak
Dari lima orang yang menjalani pemeriksaan hingga digiring masuk tahanan, hanya Danauri yang didampingi penasihat hukumnya, David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Camat Cerme didampingi Bagian Hukum Pemkab Gresik, Soetarmo SH.
Sebelum digiring ketahanan, Danuari di sela sela masa jeda pemeriksaan pukul 09.00, mengakui bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka sesuai surat panggilan. "Iya panggilan yang saya terima pemeriksaan sebagai tersangka,' katanya dengan nada polos, Kamis (18/2) malam
Disinggung tentang materi yang dipertanyakan, Danuari mengaku mengulangi pertanyaan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan pertama. Menurut dia, penyidik kembali mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan.
Sebelumnya Polres Gresik juga sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik terkait dugaan korupsi mark-up ganti rugi tanaman untuk lahan Lapter Bawean yang sudah disidik Polres Gresik sejak 2007 itu. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori,Kecamatan Tambak.
Red: irf
Reporter: masduki
Sumber : Republika
GRESIK--Lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean dijebloskan ke tahanan Polres Gresik setelah diperiksa maraton oleh penyidik Kamis (18/2) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan kelima tersangka hingga larut malam itu dipimpin oleh Ipda Arief Rosjidi sejak pukul 08.00 pagi.
Kelimanya adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria yang sekarang menjabat sebagai Camat Cerme; Sofyan, Camat Tambak; Joko S, mantan Sekcam Tambak yang sekarang sebagai Sekcam Sangkapura; dan Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak
Dari lima orang yang menjalani pemeriksaan hingga digiring masuk tahanan, hanya Danauri yang didampingi penasihat hukumnya, David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Camat Cerme didampingi Bagian Hukum Pemkab Gresik, Soetarmo SH.
Sebelum digiring ketahanan, Danuari di sela sela masa jeda pemeriksaan pukul 09.00, mengakui bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka sesuai surat panggilan. "Iya panggilan yang saya terima pemeriksaan sebagai tersangka,' katanya dengan nada polos, Kamis (18/2) malam
Disinggung tentang materi yang dipertanyakan, Danuari mengaku mengulangi pertanyaan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan pertama. Menurut dia, penyidik kembali mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan.
Sebelumnya Polres Gresik juga sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik terkait dugaan korupsi mark-up ganti rugi tanaman untuk lahan Lapter Bawean yang sudah disidik Polres Gresik sejak 2007 itu. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori,Kecamatan Tambak.
Red: irf
Reporter: masduki
Posting Komentar