Media Bawean, 19 Februari 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, diperiksa maraton di ruang Unit Idik III (tipikor) Reskrim Polres Gresik, Kamis (18/2). Mereka terancam ditahan, karena hingga Kamis petang, pemeriksaan masih dilakukan.
Mereka adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak) dan mantan Kades Tanjung Ori Danuari.
Dari lima tersangka, hanya Danuari yang didampingi penasihat hukum, yakni David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Cerme didampingi staf Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Empat tersangka diperiksa mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan Toni mulai pukul 12.00 WIB. Mereka diperiksa bersama-sama di ruang Unit III yang dipimpin Ipda Arief Rosjidi.
Saat istirahat, Danuari mengaku diperiksa dengan status sebagai tersangka. Disinggung materi penyidikan, ia mengaku hanya mengulangi pertanyaan saat pemeriksaan pertama. Terutama siapa yang bertanggung jawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan. “Ya saya jawab, saya ini tidak tahu perkaranya, karena saya hanya menerima uang dari Pak Camat Rp 180 juta. Itupun diminta lagi Pak Camat Rp 30 juta, katanya untuk LSM,” ungkapnya.
Ia merasa, dirinya sengaja dikorbankan oleh pemkab. Sebab, sebelum lengser, Itwilkab tidak pernah memeriksa dirinya. Namun ketika polisi memeriksa, dirinya langsung dijadikan tersangka. “Waktu itu saya cuma kades yang menjalankan perintah camat,” ujarnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik.
Seperti pernah diberitakan, dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk laper Bawean ditangani Polres Gresik sejak 2007. Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman.
Dalam pemeriksaan di Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp 569,901 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. Berarti, ada selisih Rp 460,8 juta.
Penyidik juga menemukan kejanggalan, salah satunya 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses ganti rugi pada 2006. Bahkan dalam penyidikan terbukti, ada bocah delapan tahun yang mendapat ganti rugi Rp 2 juta. n san
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, diperiksa maraton di ruang Unit Idik III (tipikor) Reskrim Polres Gresik, Kamis (18/2). Mereka terancam ditahan, karena hingga Kamis petang, pemeriksaan masih dilakukan.
Mereka adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak) dan mantan Kades Tanjung Ori Danuari.
Dari lima tersangka, hanya Danuari yang didampingi penasihat hukum, yakni David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Cerme didampingi staf Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Empat tersangka diperiksa mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan Toni mulai pukul 12.00 WIB. Mereka diperiksa bersama-sama di ruang Unit III yang dipimpin Ipda Arief Rosjidi.
Saat istirahat, Danuari mengaku diperiksa dengan status sebagai tersangka. Disinggung materi penyidikan, ia mengaku hanya mengulangi pertanyaan saat pemeriksaan pertama. Terutama siapa yang bertanggung jawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan. “Ya saya jawab, saya ini tidak tahu perkaranya, karena saya hanya menerima uang dari Pak Camat Rp 180 juta. Itupun diminta lagi Pak Camat Rp 30 juta, katanya untuk LSM,” ungkapnya.
Ia merasa, dirinya sengaja dikorbankan oleh pemkab. Sebab, sebelum lengser, Itwilkab tidak pernah memeriksa dirinya. Namun ketika polisi memeriksa, dirinya langsung dijadikan tersangka. “Waktu itu saya cuma kades yang menjalankan perintah camat,” ujarnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik.
Seperti pernah diberitakan, dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk laper Bawean ditangani Polres Gresik sejak 2007. Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman.
Dalam pemeriksaan di Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp 569,901 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. Berarti, ada selisih Rp 460,8 juta.
Penyidik juga menemukan kejanggalan, salah satunya 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses ganti rugi pada 2006. Bahkan dalam penyidikan terbukti, ada bocah delapan tahun yang mendapat ganti rugi Rp 2 juta. n san
Posting Komentar