Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Keluarga Korupsi Bawean Minta Penangguhan

Keluarga Korupsi Bawean Minta Penangguhan

Posted by Media Bawean on Jumat, 19 Februari 2010

Media Bawean, 19 Februari 2010

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy


Gresik (beritajatim.com) - Lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk Lapter di Bawean senilai Rp 568 juta melalui bantuan hukum pemkab Gresik akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Alasannya keempat pejabat diantaranya, Sofyan Camat Tambak, Gatot Siswanto Camat Cerme, Joko Sekcam Sangkapura, tenaganya masih dibutuhkan. Sedangkan, Tony Wahyu S mantan kabag pemerintahan Umum, kondisinya masih sakit, begitu juga mantan Kades Tanjung Ori.

Kabag Hukum pemkab Gresik Sutarmo membenarkan jika lima tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahan.

"Kelima tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarganya, kami hanya sebatas memberikan bantuan hukum saja. Insya Allah suratnya akan kami kirim hari ini, untuk Danuri Kades mantan Kades Tanjung Ori melalui pengacaranya,"terangnya.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono menyatakan pengajuan penahanan lima orang tersangka yang diminta keluarganya merupakan hak dari tersangka.

"Permohonan penangguhan adalah hak tersangka nanti tetap akan kita pertimbangkan,"jawabnya singkat.[ard/ted]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean