Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lima Tersangka Kasus Lapter Perintis Bawean Ditahan Polisi

Lima Tersangka Kasus Lapter Perintis Bawean Ditahan Polisi

Posted by Media Bawean on Jumat, 19 Februari 2010

Media Bawean, 19 Februari 2010

Sumber : KOMPAS
Laporan wartawan KOMPAS Adi Sucipto


GRESIK, KOMPAS.com — Lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman di atas lahan untuk lapangan terbang perintis Bawean ditahan Kepolisian Resor Gresik. Mereka dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa maraton Unit Idik II Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik sejak pukul 08.30, Kamis kemarin.

Kepala Satreskrim Polres Gresik Ajun Komisaris Fauzan Sukmawansyah, Jumat (19/2/2010), menjelaskan, tersangka ditahan Kamis pukul 23.00. Mereka adalah M Sofyan (Camat Tambak), Djoko Suryantoro (Sektretaris Camat Sangkapura), Toni Wahyoe Santoso (mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gresik), Gatot Siswanto (Camat Cerme), dan Danaoeri (Mantan Kepala Desa Tanjungori).

Pemeriksaan dilaksanakan oleh lima penyidik Unit Tipiter dipimpin Ajun Inspektur Satu Arif Rosyidi. Pada Desember 2006 Danaoeri menerima Rp 500 juta dari adik Camat Tambak, Hanifah, untuk ganti rugi tanaman milik warga.

Menurut keterangan Danaori kepada penyidik, uang itu dibagikan kepada pemilik tanaman Rp 180 juta. Selebihnya Rp 320 juta dibagi-bagi untuk M Sofyan Rp 80 juta, Djoko Rp 20 juta, sebagian untuk renovasi Balai Desa Tanjungori.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean