Media Bawean, 18 Februari 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 09.00-18.00 wib, lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean akhirnya ditahan.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono membenarkan bahwa kelima tersangka tersebut telah ditahan. "Lima tersangka kami amankan untuk kepentingan kelancaran penyidikan," tegasnya, Kamis (18//2/2010) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 09.00-18.00 wib, lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean akhirnya ditahan.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono membenarkan bahwa kelima tersangka tersebut telah ditahan. "Lima tersangka kami amankan untuk kepentingan kelancaran penyidikan," tegasnya, Kamis (18//2/2010) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]
Posting Komentar