Media Bawean, 18 Februari 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta, kini sudah dalam tahap pemeriksaan tersangka.
Lima tersangka yang diperiksa unit Idik II Satreskrim Polres Gresik diantaranya adalah Sofyan, Camat Tambak, Bawean; mantan Kabag Pemerintahan Umum, Tony Wahyu S; Gatot Siswanto, Kasubag Agraria Dinas Pemerintahan Umum (sekarang Camat Cerme); mantan Kades Tanjung Ori, Tambak, Danuri dan Joko, mantan Sekcam Tambak (sekarang Sekcam Sangkapura).
Kelimanya diperiksa mulai pukul 08.00 wib hingga selesai. Dan hal ini dibenarkan Akp Fauzan Sukmawansah, Kasat Reskrim Polres Gresik. Ketika ditanya beritajatim.com, apakah selesai diperiksa kelimanya akan ditahan? "Ya kita gelar dulu dengan bapak Kapolres dan penyidik untuk menentukan ditahan atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 diantara 243 orang penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Dengan demikian, terjadi selisih Rp 460,8 juta. Dalam audit BPKP kerugian negara Rp 472 juta. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta, kini sudah dalam tahap pemeriksaan tersangka.
Lima tersangka yang diperiksa unit Idik II Satreskrim Polres Gresik diantaranya adalah Sofyan, Camat Tambak, Bawean; mantan Kabag Pemerintahan Umum, Tony Wahyu S; Gatot Siswanto, Kasubag Agraria Dinas Pemerintahan Umum (sekarang Camat Cerme); mantan Kades Tanjung Ori, Tambak, Danuri dan Joko, mantan Sekcam Tambak (sekarang Sekcam Sangkapura).
Kelimanya diperiksa mulai pukul 08.00 wib hingga selesai. Dan hal ini dibenarkan Akp Fauzan Sukmawansah, Kasat Reskrim Polres Gresik. Ketika ditanya beritajatim.com, apakah selesai diperiksa kelimanya akan ditahan? "Ya kita gelar dulu dengan bapak Kapolres dan penyidik untuk menentukan ditahan atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 diantara 243 orang penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Dengan demikian, terjadi selisih Rp 460,8 juta. Dalam audit BPKP kerugian negara Rp 472 juta. [ard/kun]
Posting Komentar