Media Bawean, 22 Februari 2010
Sumber : Barita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Pasca ditahannya mantan pejabat Pemkab Gresik bersama tiga tersangka lain oleh polres setempat dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (Lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, membuat pejabat Gresik ketakutan.
"Kami tidak tega begitu melihat fotonya saat keluar di media on line, cetak dan elektronik saat beliunya ganti pakaian di ruang tahanan Polres Gresik. Kami minta agar Kapolres mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka," harap Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaludin, Senin (22/2/2010).
Dengan ditahannya tiga PNS itu, lanjut Hari, bisa menjadi shock teraphy bagi pejabat lainnya. "Kalau tidak mau berurusan, semua permasalahan yang ada diharapkan sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya lima tersangka tersebut yang ditahan adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Hasil pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 474 juta. [ard/kun]
Sumber : Barita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Pasca ditahannya mantan pejabat Pemkab Gresik bersama tiga tersangka lain oleh polres setempat dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (Lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, membuat pejabat Gresik ketakutan.
"Kami tidak tega begitu melihat fotonya saat keluar di media on line, cetak dan elektronik saat beliunya ganti pakaian di ruang tahanan Polres Gresik. Kami minta agar Kapolres mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka," harap Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaludin, Senin (22/2/2010).
Dengan ditahannya tiga PNS itu, lanjut Hari, bisa menjadi shock teraphy bagi pejabat lainnya. "Kalau tidak mau berurusan, semua permasalahan yang ada diharapkan sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya lima tersangka tersebut yang ditahan adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum; Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme); Joko, mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Hasil pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 474 juta. [ard/kun]
Posting Komentar