Media Bawean, 3 Maret 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Dua camat yang terlibat kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang di desa Tanjungori Tambak Bawean terandam dicopot.
Dua camat tersebut adalah Gatot Siswanto Camat Cerem dan Camat Tambak Sofyan.
''Mereka yang menjadi tersangka dan jika dalam waktu 6 bulan seorang yang berstatus PNS tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 6 bulan, maka yang bersangkutan akan terkena sangsi,'' Kata Kabag Humas pemkab Gresik, Hari Syawaludin (3/3/2010).
Dijelaskannya dua camat yang masih dalam proses penyidikan oleh polisi, maka memang untuk menggantikannya pihak pemkab masih menunggu ketetapan bagi yang bersangkutan.
''Harus bisa dibedakan antara jabatan sebagai Camat dengan Pegawai Negeri Sipil. Kalau jabatan camat, sudah ada aturan yang wewenangnya adalah Baperjakat (internal pemkab), tetapi kalau sudah menyangkut sangsi pada status PNS sudah diatur dalam aturan atau undang-undang tersendiri'' ujar mantan Camat Manyar.
Ketika didesak, jika kedua tersangka nantinya betul-betul terbukti bersalah, maka pihak pemkab dalam hal ini pihak Baperjakat akan menggantikan posisi tersebut dengan Plt.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka diduga telah menyalahgunakan dana pengganti tanaman proyek Lapter yang seharusnya bernilai 109, 1 juta. Dana ganti rugi tanaman milik warga desa Tanjugori tersebut dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta atau selisih Rp 460 juta. Hasil audit BPKP Propinsi Jatim negar dirugikan Rp 474 Juta.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Dua camat yang terlibat kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang di desa Tanjungori Tambak Bawean terandam dicopot.
Dua camat tersebut adalah Gatot Siswanto Camat Cerem dan Camat Tambak Sofyan.
''Mereka yang menjadi tersangka dan jika dalam waktu 6 bulan seorang yang berstatus PNS tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 6 bulan, maka yang bersangkutan akan terkena sangsi,'' Kata Kabag Humas pemkab Gresik, Hari Syawaludin (3/3/2010).
Dijelaskannya dua camat yang masih dalam proses penyidikan oleh polisi, maka memang untuk menggantikannya pihak pemkab masih menunggu ketetapan bagi yang bersangkutan.
''Harus bisa dibedakan antara jabatan sebagai Camat dengan Pegawai Negeri Sipil. Kalau jabatan camat, sudah ada aturan yang wewenangnya adalah Baperjakat (internal pemkab), tetapi kalau sudah menyangkut sangsi pada status PNS sudah diatur dalam aturan atau undang-undang tersendiri'' ujar mantan Camat Manyar.
Ketika didesak, jika kedua tersangka nantinya betul-betul terbukti bersalah, maka pihak pemkab dalam hal ini pihak Baperjakat akan menggantikan posisi tersebut dengan Plt.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka diduga telah menyalahgunakan dana pengganti tanaman proyek Lapter yang seharusnya bernilai 109, 1 juta. Dana ganti rugi tanaman milik warga desa Tanjugori tersebut dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta atau selisih Rp 460 juta. Hasil audit BPKP Propinsi Jatim negar dirugikan Rp 474 Juta.[ard/ted]
Posting Komentar