Media Bawean, 3 Maret 2010
Sumber : SINDO
GRESIK(SI) – Sudah jatuh tertimpa tangga.Setelah ditahan menyusul penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean, Camat Cerme Gatot Siswanto dan Camat Tambak Sofyan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sejak ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura), dan Danauri (mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak) pada 18 Februari 2010, urusan administrasi di dua kecamatan tersebut berkendala. Informasi yang berkembang untuk urusan administrasi yang terpengaruh adalah pengurusan KTP maupun kartu keluarga (KK). Bahkan, urusan lainnya yang membutuhkan pengesahan camat harus menunggu dibawa ke tahanan.
”Saat ini yang paling kami rasakan adalah surat menyurat. Sebab, kami selalu membawa surat-surat tersebut ke tahanan Polres Gresik,” ujar salah satu staf Kantor Kecamatan Cerme yang enggan disebut namanya. Atas dasar itulah, Kepala Bagian Hukum Sutarmo mengungkapkan, sejak ditahan penyidik Satreskrim Polres Gresik, kedua camat tersebut berhenti sementara dari jabatan yang melekatnya. ”Kami sudah melakukan kajian hukum tentang hal itu. Hasilnya memang berhenti sementara. Hasil kajian hukumnya dalam waktu dekat kami kirim ke BKD untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kemarin.
Sutarmo menegaskan, sampai saat ini permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota belum mendapat jawaban dari Polres. Padahal, jawaban tersebut cukup diperlukan sebagai bahan kajian. ”Kami memang mendapat informasi dari media bahwa permohonan yang kami ajukan tidak dikabulkan. Namun kami belum mendapat surat jawaban tersebut,” katanya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kuwadijo yang dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara dua camat maupun satu orang sekcam tersebut mengaku masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum.
Dia menegaskan, secara otomatis bila camatnya berhalangan, yang menjadi pelaksana tugas (Plt) adalah sekretaris kecamatan (sekcam).”Itu perlu surat ketetapan. Nah, ketetapan itu masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum,”ucapnya. Seperti pernah diberitakan, polisi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelembungkan (mark up) uang ganti rugi tanaman lahan Lapter Bawean senilai Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini lebih besar Rp14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor. (ashadi ik)
Sumber : SINDO
GRESIK(SI) – Sudah jatuh tertimpa tangga.Setelah ditahan menyusul penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean, Camat Cerme Gatot Siswanto dan Camat Tambak Sofyan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sejak ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura), dan Danauri (mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak) pada 18 Februari 2010, urusan administrasi di dua kecamatan tersebut berkendala. Informasi yang berkembang untuk urusan administrasi yang terpengaruh adalah pengurusan KTP maupun kartu keluarga (KK). Bahkan, urusan lainnya yang membutuhkan pengesahan camat harus menunggu dibawa ke tahanan.
”Saat ini yang paling kami rasakan adalah surat menyurat. Sebab, kami selalu membawa surat-surat tersebut ke tahanan Polres Gresik,” ujar salah satu staf Kantor Kecamatan Cerme yang enggan disebut namanya. Atas dasar itulah, Kepala Bagian Hukum Sutarmo mengungkapkan, sejak ditahan penyidik Satreskrim Polres Gresik, kedua camat tersebut berhenti sementara dari jabatan yang melekatnya. ”Kami sudah melakukan kajian hukum tentang hal itu. Hasilnya memang berhenti sementara. Hasil kajian hukumnya dalam waktu dekat kami kirim ke BKD untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kemarin.
Sutarmo menegaskan, sampai saat ini permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota belum mendapat jawaban dari Polres. Padahal, jawaban tersebut cukup diperlukan sebagai bahan kajian. ”Kami memang mendapat informasi dari media bahwa permohonan yang kami ajukan tidak dikabulkan. Namun kami belum mendapat surat jawaban tersebut,” katanya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kuwadijo yang dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara dua camat maupun satu orang sekcam tersebut mengaku masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum.
Dia menegaskan, secara otomatis bila camatnya berhalangan, yang menjadi pelaksana tugas (Plt) adalah sekretaris kecamatan (sekcam).”Itu perlu surat ketetapan. Nah, ketetapan itu masih menunggu hasil kajian dari bagian hukum,”ucapnya. Seperti pernah diberitakan, polisi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelembungkan (mark up) uang ganti rugi tanaman lahan Lapter Bawean senilai Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp569,901 juta. Kerugian versi BPKP ini lebih besar Rp14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor. (ashadi ik)
Posting Komentar