Media Bawean, 22 Maret 2010
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gresik, HM. Sastro Suwitho dihubungi Media Bawean via ponselnya menyatakan bahwa hasil musyawarah cabang (MUSCAB) KONI Sangkapura yang dilaksanakan hari ini (22/3) di Sangkapura, "Tidak sah sebab tidak memenuhi prosedur petunjuk dan tekhnis pemilihan ketua KONI yang benar," katanya.
"Saya katakan tidak sah, sebab dalam pemilihan ketua juga tidak dihadiri oleh KONI dari Kabupaten Gresik,"ujar HM. Sastro Suwitho.
Buang Idang Guntur dihubungi Media Bawean, mengatakan, "proses pemilihan sudah benar dan sah dengan mengacu surat KONI Gresik nomor 05/KONI GRESIK/I/2010, untuk segera dilakukan musyawarah cabang," katanya.
"Soal petunjuk tekhnis ataupun harus dihadiri oleh KONI Gresik didalam surat tidak disebutkan," ujarnya.
"Hasil MUSCAB KONI Sangkapura tetap sah sebab proses pemilihan ketua dilakukan dengan benar. Soal KONI Gresik menganggap tidak sah terserah, yang jelas hasilnya tetap sah," jelasnya dengan tegas. (bst)
"Saya katakan tidak sah, sebab dalam pemilihan ketua juga tidak dihadiri oleh KONI dari Kabupaten Gresik,"ujar HM. Sastro Suwitho.
"Soal petunjuk tekhnis ataupun harus dihadiri oleh KONI Gresik didalam surat tidak disebutkan," ujarnya.
"Hasil MUSCAB KONI Sangkapura tetap sah sebab proses pemilihan ketua dilakukan dengan benar. Soal KONI Gresik menganggap tidak sah terserah, yang jelas hasilnya tetap sah," jelasnya dengan tegas. (bst)
Posting Komentar