Media Bawean , 23 Maret 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemarin (22/3). Berkas setebal 1.210 halaman itu melibatkan lima tersangka. Yakni, Toni W.S. (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot S. (mantan Kasubag Agraria, sekarang camat Cerme), Sofyan (camat Tambak), Joko S. (mantan Sekcam Tambak, sekarang Sekcam Sangkapura), dan Danuari (mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak).
"Ini pelimpahan tahan pertama. Semoga segera P21 (sempurna, Red)," harap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono kemarin.
Bila pelimpahan tahap pertama itu dinyatakan sempurna, kata alumnus Akpol 2000 tersebut, pelimpahan tahap kedua segera menyusul. Yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Penyidik dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter itu optimistis kejaksaan segera menetapkan P21. Sebab, mereka sudah lama berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Lima tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman itu masih ditahan di Mapolres Gresik. Mereka ditahan sejak 18 Februari lalu. Masa penahanan mereka telah diperpanjang sekali.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter tersebut dari kepolisian. "Berkas itu masih kami pelajari," ujarnya. (yad/c13/soe)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemarin (22/3). Berkas setebal 1.210 halaman itu melibatkan lima tersangka. Yakni, Toni W.S. (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot S. (mantan Kasubag Agraria, sekarang camat Cerme), Sofyan (camat Tambak), Joko S. (mantan Sekcam Tambak, sekarang Sekcam Sangkapura), dan Danuari (mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak).
"Ini pelimpahan tahan pertama. Semoga segera P21 (sempurna, Red)," harap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono kemarin.
Bila pelimpahan tahap pertama itu dinyatakan sempurna, kata alumnus Akpol 2000 tersebut, pelimpahan tahap kedua segera menyusul. Yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka.
Penyidik dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter itu optimistis kejaksaan segera menetapkan P21. Sebab, mereka sudah lama berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Lima tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman itu masih ditahan di Mapolres Gresik. Mereka ditahan sejak 18 Februari lalu. Masa penahanan mereka telah diperpanjang sekali.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter tersebut dari kepolisian. "Berkas itu masih kami pelajari," ujarnya. (yad/c13/soe)
Posting Komentar