Media Bawean, 8 April 2010
Sumber : SINDO
GRESIK (SI) – Bantuan hukum dari Bagian Hukum Pemkab Gresik untuk empat dari lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean akhirnya ditarik.
Selain karena mengikuti saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari), hal itu dilakukan karena para tersangka korupsi senilai Rp569,901 juta itu sudah memiliki penasihat hukum sendiri. Keempat tersangka tersebut adalah Sofyan, mantan Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme; Joko S, mantan Sekretaris Kecamatan Tambak; serta Toni Wahjoe Santoso, mantan Kepala Bagian Pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo mengatakan, para tersangka sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun Pemkab masih terus melakukan pemantauan dan memberikan konsultasi terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi lapter. ”Sebelumnya ada empat tersangka yang mendapat pendampingan bantuan hukum. Pemkab melakukan pendampingan terhadap empat tersangka sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan kemarin.
Sementara itu,Kepala Kejari Gresik Teuku Abdul Djalil yang dihubungi terpisah membantah informasi institusinya melarang pengacara Pemkab Gresik mendampingi tersangka korupsi. Menurutnya, tidak ada aturan, baik yang tertulis maupun tidak, melarang Pemkab memberikan pendampingan hukum kepada tersangka korupsi.”Silakan kalau pengacara pemkab mau melakukan pendampingan,”kata TA Djalil. (ashadi ik)
Sumber : SINDO
GRESIK (SI) – Bantuan hukum dari Bagian Hukum Pemkab Gresik untuk empat dari lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean akhirnya ditarik.
Selain karena mengikuti saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari), hal itu dilakukan karena para tersangka korupsi senilai Rp569,901 juta itu sudah memiliki penasihat hukum sendiri. Keempat tersangka tersebut adalah Sofyan, mantan Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme; Joko S, mantan Sekretaris Kecamatan Tambak; serta Toni Wahjoe Santoso, mantan Kepala Bagian Pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo mengatakan, para tersangka sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun Pemkab masih terus melakukan pemantauan dan memberikan konsultasi terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi lapter. ”Sebelumnya ada empat tersangka yang mendapat pendampingan bantuan hukum. Pemkab melakukan pendampingan terhadap empat tersangka sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan kemarin.
Sementara itu,Kepala Kejari Gresik Teuku Abdul Djalil yang dihubungi terpisah membantah informasi institusinya melarang pengacara Pemkab Gresik mendampingi tersangka korupsi. Menurutnya, tidak ada aturan, baik yang tertulis maupun tidak, melarang Pemkab memberikan pendampingan hukum kepada tersangka korupsi.”Silakan kalau pengacara pemkab mau melakukan pendampingan,”kata TA Djalil. (ashadi ik)
Posting Komentar